17 Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Lampung Barat

Kepala DP2KBP3A M Danang Harisuseno.--Foto Dok---

BALIKBUKIT - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lampung Barat mencatat hingga akhir November 2024 telah terjadi 17 kasus kekerasan terhadap anak terjadi di kabupaten setempat.

“Hingga akhir November 2024 sudah 17 kasus kekerasan anak yang terjadi di Lampung Barat, jumlah korbannya mencapai 47 orang,” tegas Kepala DP2KBP3A M Danang Harisuseno, S.Ag, M.H., Minggu 1 Desember 2024.

Danang menjelaskan bahwa sebanyak 47 anak yang menjadi korban kekerasan itu merupakan korban kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pelecehan seksual, pencabulan tehadap anak dibawah umur serta pencaulan dan persetubuhan anak dibawah umur, serta korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) seksual. 

“Dari 47 anak yang menjadi korban tersebut, 25 anak diantaranya adalah korban pencabulan anak yang dilakukan oknum guru ngaji di Kecamatan Sumberjaya, serta 7 anak korban pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Kebutebu,” bebernya

Danang mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap anak tersebut, antara lain terjadi di Kecamatan Balikbukit, Kecamatan Belalau, Kecamatan Waytenong, Kecamatan Batuketulis, Kecamatan Kebuntebu, dan Kecamatan Sumberjaya serta Kecamatan Sekincau. 

Terkait banyaknya kasus kekerasan terhadap anak tersebut, Danang berharap adanya peran orang tua/keluarga agar dapat membangun komunikasi yang baik dengan anak. “Mengingat kekerasan terhadap anak bukan hanya tanggungjawab orang tua maka kita mengimbau masyarakat agar peduli terhadap perlindungan anak,” ucap dia.

Danang mengimbau kepada masyarakat Lampung Barat khususnya yang mengetahui dan mengalami kekerasan perempuan dan anak agar tidak segan-segan untuk melaporkan kepada DP2KBP3A agar segera mendapat pendampingan. (lusiana) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan