Mulai 2025, Guru ASN Boleh Mengajar di Sekolah Swasta

Kadisdikbud Pesbar Edwin Kastolani Burtha.--Foto Dok---
PESISIR TENGAH - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menyambut baik kebijakan baru yang memungkinkan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025 mendatang.
Kepala Disdikbud Pesbar, Edwin Kastolani Burtha S.H. M.P., mengungkapkan, kebijakan pemerintah pusat itu diharapkan dapat memberikan solusi bagi masalah ketidakmerataan distribusi guru, khususnya di daerah-daerah yang memiliki keterbatasan jumlah tenaga pengajar, seperti di Kabupaten Pesbar. Selain itu, kebijakan tersebut sangat positif dan dinilai akan membantu meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Pesbar.
“Kebijakan ini tentu saja sangat baik karena dapat mengatasi masalah distribusi tenaga pengajar yang belum merata, terutama di sekolah-sekolah swasta,” kata Edwin, Minggu 1 Desember 2024.
Menurutnya, dengan adanya peluang bagi guru ASN untuk mengajar di sekolah swasta, diharapkan kebutuhan akan tenaga pengajar di berbagai sekolah dapat lebih tercukupi. Selain itu, kebijakan ini juga akan mempermudah para guru ASN dalam menjalankan tugasnya. Sebab, dalam regulasi baru tersebut, beban administratif yang selama ini cukup berat akan disederhanakan.
“Guru hanya perlu mengisi laporan kinerja tahunan, berbeda dengan kewajiban sebelumnya yang mengharuskan laporan dilakukan setiap bulan,” jelasnya.
Selama ini, kata dia, banyak waktu guru yang tersita untuk tugas administrasi, yang akhirnya mengganggu proses mengajar. Dengan adanya penyederhanaan itu, diharapkan guru bisa lebih fokus pada tugas utamanya mengajar. Namun, pihaknya juga menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini membutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, dinas pendidikan, dan sekolah-sekolah.
“Keberhasilan distribusi guru ASN ke sekolah swasta sangat bergantung pada sinergi antara berbagai pihak,” ujarnya.
Karena itu, kata dia, Disdikbud Pesbar akan segera melakukan pendataan terkait kebutuhan guru di sekolah-sekolah swasta yang ada di Kabupaten Pesbar ini. Artinya, Disdikbud setempat akan segera mendata kekurangan guru di sekolah swasta agar kebijakan ini bisa dijalankan dengan efektif dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Kebijakan ini diharapkan dapat membawa dampak positif tidak hanya bagi peningkatan kualitas pendidikan, tetapi juga bagi pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Pesbar.
“Seiring dengan persiapan yang tengah dilakukan, masyarakat berharap perubahan ini akan mempercepat proses perbaikan dalam sektor pendidikan di Kabupaten setempat,” pungkasnya.(yayan/*)