Pelaku Penipuan Penjualan Kopi Berhasil Diringkus Polisi Usai Melarikan Rp10,3 Miliar Milik Korban
Tersangka Ahmad Ramadhan saat setelah diamankan Ditkrimum Polda Lampung. foto Humas Polda Lampung--
Ahmad kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Polisi juga terus menyelidiki aliran dana hasil kejahatan serta kemungkinan adanya korban lain.
Kombes Pahala mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi, terutama dalam jumlah besar. "Kami akan terus berupaya memberantas segala bentuk tindak kriminal, termasuk penipuan semacam ini. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk melarikan diri," ujarnya.
Dengan tekad kuat untuk melindungi masyarakat, Polda Lampung terus mengintensifkan pengungkapan kasus serupa demi menciptakan rasa aman di masyarakat. (*)