Anggota DPR Yulius Setiarto Terjerat Pelanggaran Etik Akibat Unggahan Soal “Parcok”

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P Yulius Setiarto dalam rapat MKD, Kompleks Parleman, Jakarta, Selasa 3 Desember 2024 yang dijatuhi sanksi tertulis.//Foto:dok.net.--
Anggota Komisi I DPR ini juga menolak tudingan bahwa unggahannya mengandung fitnah atau hoaks terhadap institusi Polri. Ia menegaskan bahwa sebagai bagian dari keluarga besar Polri, ia tidak mungkin berniat mencemarkan nama baik institusi tersebut. Bahkan, dirinya mengaku ada tiga orang adiknya yang berkerja sebagai anggota kepolisian, bahkan kakek sendiri juga seorang polisi.
Hak Konstitusional Anggota DPR
Yulius menekankan bahwa ia memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat terkait isu publik, terutama jika menyangkut politik. Sebagai anggota DPR, dirinya mengaku memiliki hak untuk berpendapat dan mengkritisi suatu persoalan. Bahkan hal itu dilindungi oleh konstitusi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu netralitas institusi negara dalam kontestasi politik. Proses dan hasil sidang MKD diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tetap menjaga etika dalam menyuarakan pendapat di ruang publik.(*)