PPN 12% Tetap Berlaku Mulai 2025, Diperuntukkan untuk Beberapa Sektor

Ilustrasi pajak.//Foto:dok/net--

Radarlambar.Bacakoran.co - Pemerintah Indonesia memastikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan tetap diterapkan mulai Januari 2025. Kebijakan ini akan membawa dampak signifikan pada berbagai sektor, namun sejumlah pengecualian akan diberikan untuk melindungi daya beli masyarakat, khususnya untuk kelompok masyarakat miskin, sektor kesehatan, dan pendidikan.



Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono, Selasa 3 Desember 2024 kemarin mengungkapkan bahwa meski  kebijakan ini akan dilaksanakan, pemerintah berkomitmen untuk memastikan sektor-sektor yang vital bagi masyarakat tidak terdampak secara langsung. Kebijakan tersebut akan terus berlanjut, dan pengecualian telah jelas untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama yang berada di golongan miskin serta sektor pendidikan dan kesehatan.



Parjiono juga menambahkan bahwa subsidi akan diperkuat sebagai upaya untuk menanggulangi dampak ekonomi terhadap kelompok berpenghasilan rendah. Ia mencatat bahwa insentif perpajakan lebih banyak dimanfaatkan oleh kalangan kelas menengah atas.



Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak memberikan banyak komentar terkait kebijakan tersebut, dan hanya menyarankan untuk menanyakan lebih lanjut kepada Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.



Namun, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa belum ada pembahasan mengenai penundaan kenaikan PPN, meski beberapa pihak mulai mengemukakan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap ekonomi nasional.



Dampak Kenaikan PPN terhadap Sektor Pariwisata dan Penerbangan
Sektor pariwisata dan transportasi udara turut merasakan dampak langsung dari kebijakan tersebut. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, mengungkapkan bahwa tarif kamar hotel dan harga makanan di restoran akan mengalami kenaikan sebagai akibat dari kenaikan PPN. Maulana menilai bahwa kebijakan ini dapat merugikan pemulihan ekonomi sektor pariwisata, yang sedang berusaha bangkit pasca-pandemi. Kenaikan PPN 12% di saat daya beli masyarakat menurun dapat mempengaruhi permintaan terhadap layanan hotel dan restoran, yang pada akhirnya akan merugikan sektor ini.



Kenaikan ini juga berpotensi mengurangi daya beli masyarakat, yang dapat berdampak pada penurunan kunjungan wisatawan domestik. Dimana daya beli masyarakat yang menurun adalah masalah utama yang kami khawatirkan. Jika kondisi ini terus berlanjut, sektor pariwisata bisa terpuruk kembali.



Di sisi lain, industri penerbangan juga dipengaruhi oleh kenaikan tarif PPN. Presiden Direktur Lion Group, Capt. Daniel Putut Kuncoro Adi, menuturkan bahwa kenaikan 1% pada tarif PPN dapat mempengaruhi daya beli masyarakat Indonesia, terutama di sektor transportasi udara. Meski kenaikan hanya satu persen, dampaknya terhadap daya beli masyarakat sudah cukup terasa, terutama bagi konsumen yang sensitif terhadap harga tiket pesawat.



Dengan berbagai dampak yang berpotensi terjadi, kebijakan kenaikan PPN 12% diharapkan dapat diterapkan dengan hati-hati, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara penerimaan negara dan pemulihan ekonomi di sektor-sektor kritis. Pemerintah perlu terus memantau implementasinya dan menyesuaikan strategi agar dampaknya tidak terlalu merugikan sektor-sektor yang sangat bergantung pada daya beli masyarakat.(*)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan