Disdukcapil Lampung Barat Terbitkan 1.126 Akta Kematian, Ajak Masyarakat Proaktif
Plt Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat Burwati. Foto Dok--
Radarlambar.bacakoran.co – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat telah menerbitkan 1.126 akta kematian. Pencatatan itu merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas administrasi kependudukan di daerah ini.
Plt. Sekretaris Disdukcapil, Burwati, S.H., menjelaskan bahwa angka kematian seringkali sulit diprediksi. Meskipun kematian adalah peristiwa yang tidak bisa direncanakan, pengurusannya menjadi penting untuk menjaga data kependudukan yang akurat.
"Bahkan meskipun seseorang sudah meninggal dunia, jika keluarga tidak melaporkan dan membuat akta kematian, data tersebut tidak akan tercatat," jelas Burwati mendampingi Kepala Disdukcapil Ruspan Anwar, Rabu 4 Desember 2024.
Dia juga menyatakan bahwa jumlah pemohon untuk akta kematian di Kabupaten Lampung Barat cukup tinggi, tetapi pemrosesan akta kematian tetap menjadi prioritas yang tak kalah penting. Pembuatan akta kematian ini tidak hanya berguna untuk keperluan administrasi, tetapi juga untuk memastikan bahwa data di Kartu Keluarga (KK) diperbarui, menghapus nama yang meninggal, atau melakukan pemecahan KK yang diperlukan.
Persyaratan Pembuatan Akta Kematian Untuk memudahkan proses pembuatan akta kematian, Disdukcapil menyarankan agar masyarakat menyiapkan beberapa dokumen, seperti:
1. Surat Kematian dari petugas medis (dokter atau tenaga kesehatan lainnya)
2. Surat Kematian dari peratin atau lurah
3. KTP dan Kartu Keluarga (KK) almarhum
Menurut Burwati, akta kematian sangat penting agar data penduduk tetap terorganisir dengan baik dan bisa digunakan untuk keperluan administrasi lainnya. Oleh karena itu, Disdukcapil mengimbau kepada keluarga yang ditinggalkan untuk segera mengurus pembuatan akta kematian almarhum.
Mengapa Proses Ini Penting?
Pengurusan akta kematian menjadi bagian dari upaya untuk menjaga keakuratan dan keterbaruan data kependudukan. Selain itu, proses ini juga akan memudahkan pengurusan administrasi lain, seperti penghapusan data dari KK, perubahan status, atau bahkan pembaruan informasi di lembaga-lembaga yang membutuhkan data pribadi almarhum.
Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melaporkan kematian, Disdukcapil berharap dapat menciptakan sistem administrasi yang lebih efisien dan tepat waktu. "Semakin cepat kami menerima laporan, semakin cepat pula kami bisa memprosesnya dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat," kata Burwati. (*)