Presiden Prabowo Subianto Tandatangani Perpres Tentang APBN 2025

Presiden Indonesia Prabowo Subianto - Foto Dok/Net--

Radarlambar.bacakoran.co – Presiden Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 tahun 2024, yang mengatur rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini ditetapkan pada 30 November 2024 dan dapat diakses di situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis, 5 Desember 2024.

Perpres tersebut memuat rincian anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Untuk pendapatan negara, terdiri dari penerimaan dari sektor perpajakan dan negara bukan pajak.

Rincian Penerimaan Perpajakan dan Belanja Negara

Dalam peraturan tersebut, penerimaan pajak untuk tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp2.433 triliun. Ini termasuk pajak penghasilan (PPh 21) yang diperkirakan mencapai Rp313 triliun, dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp609,04 triliun. Anggaran belanja negara sendiri terbagi dalam belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah. Penetapan dan pergeseran pembiayaan anggaran ini akan diatur oleh Menteri Keuangan.

Dukungan dari DPR terhadap APBN 2025

Perpres ini menjadi pelaksanaan dari UU APBN 2025 yang sebelumnya telah disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 19 September 2024.

Pendapatan Negara Diperkirakan Mencapai Rp 3.005 Triliun

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa pendapatan negara untuk tahun 2025 diperkirakan akan mencapai Rp3.005,1 triliun. Angka tersebut didukung oleh penerimaan pajak sebesar Rp2.490,9 triliun, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diperkirakan mencapai Rp513,6 triliun. Ini menjadi pencapaian pertama kalinya bagi Indonesia, dengan pendapatan negara yang melampaui angka Rp3.000 triliun. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan