Syarat Guru Non-ASN Mendapatkan Kenaikan Gaji pada 2025

Guru : Gaji Guru Non-ASN Naik 2025. Foto Freepik--
Radarlambar,bacakoran.co - Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia berencana untuk menaikkan gaji bagi guru non-ASN (honorer) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pengajar di seluruh negeri. Kenaikan ini merupakan bagian dari kebijakan yang juga mencakup peningkatan alokasi anggaran untuk kesejahteraan guru secara keseluruhan, yang akan mencapai Rp81,6 triliun pada tahun 2025, naik signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan bagi guru adalah tambahan tunjangan untuk guru non-ASN, yang sebelumnya sebesar Rp1,5 juta, kini akan menjadi Rp2 juta. Ini berlaku bagi guru yang telah memiliki sertifikasi pendidikan.
Namun, untuk memenuhi syarat mendapatkan tunjangan yang lebih besar tersebut, guru non-ASN harus terlebih dahulu mengikuti dan lulus program sertifikasi pendidik. Sertifikasi ini dapat diperoleh melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang mensyaratkan guru untuk memiliki pendidikan minimal D4 atau S1.
Selain itu, pemerintah berencana mengadakan program Pendidikan Profesi Guru (PPPG) untuk membantu guru yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan agar dapat memperoleh sertifikasi. Program ini juga bertujuan untuk membantu guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan D4 atau S1, dengan memberikan bantuan pendidikan kepada mereka agar bisa melanjutkan studi.
Dengan adanya kebijakan ini, guru non-ASN yang ingin mendapatkan tunjangan tambahan harus memastikan mereka memenuhi syarat pendidikan dan mengikuti proses sertifikasi yang disediakan oleh pemerintah. (*)