18 Ha Tanah Disewakan, Retribusinya Baru Terealisasi 57,30 Persen
Ilustrasi AI Generator Image Pendapatan Asli Daerah----
BALIKBUKIT - Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Lampung Barat, Pemerintah Dearah setempat menyewakan tanah seluas 18 hektar lebih kepada masyarakat.
”Tahun ini pemerintah daerah telah menargetkan PAD dari retribusi penyewaan tanah tersebut sebesar Rp72.045.000, namun hingga November baru terealisasi 57,30 persen atau Rp41.285.000,” kata Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumadi, S.I.P, M.M., Jumat 6 Desember 2024.
Menurut dia, tanah milik Pemkab Lampung Barat yang disewakan kepada masyarakat, antara lain adalah tanah lapas 44,400 m2, tanah komplek Perkantoran Pemda 19,020 m2, tanah workshop Bahway 26,964 m2, tanah Perumahan Pantau 12,850 m2, tanah Sekuting Terpadu 21,200 m2, serta tanah komplek Gedung Pramuka 9,800 m2.
”Tanah milik pemerintah daerah yang disewakan kepada masyarakat rata-rata ditanami sayur mayur dan mereka membayar sewa biasanya mendekati akhir tahun,” kata dia seraya menambahkan, retribusi penyewaan tanah tersebut telah diatur di dalam perda termasuk dengan tarifnya.
Pihaknya berharap kepada masyarakat yang menyewa lahan pemerintah daerah agar segera membayar retribusi sewa tanah sesuai dengan tarif yang ditentukan, hal ini dalam rangka pencapaian target PAD Kabupaten Lampung Barat tahun 2024 khususnya dari retribusi penyewaan tanah.
Sekadar diketahui, Berdasarkan data BKAD Lampung Barat hingga Januari 2024, luas aset tanah milik pemerintah daerah mencapai 6.995.474.24 meter persegi atau 838 bidang, dengan nilai Rp652.395.963.680.
Dari total tanah milik Pemkab Lampung Barat sebanyak 838 bidang itu, rinciannya tanah yang telah bersertifikat sebanyak 402 bidang sedangkan aset yang belum bersertifikat sebanyak 436 bidang. *