Bawaslu Pesbar Tetap Awasi Pleno di Provinsi

Anggota Bawaslu Pesisir Barat, J.Wilyan Gulta--
PESISIR TENGAH – Sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), tetap akan melakukan pengawasan melekat terhadap proses pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehanan suara Pemiihan kepala Daerah (Pilkada) 2024 hingga ke tingkat Provinsi Lampung, Sabtu 7 Desember 2024 mendatang.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pesbar, J.Wilyan Gulta, mengatakan, meski pelaksanaan pleno rekapitulasi perolehan suara ditingkat Kabupaten Pesbar itu telah selesai, tapi Bawaslu Pesbar juga tetap akan melaksanakan pengawasan di tingkat Provinsi untuk mengikuti rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sesuai dengan tugas dan fungsi dalam pengawasan salah satunya terkait dengan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara bahwa, Bawaslu Provinsi di bantu oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan,” katanya.
Masih kata dia, dalam hal pengawasan ditingkat Provinsi terkait dengan rapat pleno tersebut, tentunya Bawaslu Pesbar juga telah menyiapkan sejumlah berkas-berkas mengenai hasil pengawasan dalam pelaksanaan rapat pleno di tingkat Kabupaten sebelumnya. Baik terkait dengan kejadian khusus dan sebagainya. Namun yang pasti Bawaslu tetap melakukan pengawasan melekat.
“Jajaran Bawaslu Pesbar saat ini juga masih berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Lampung terkait dengan persiapan dalam pleno ditingkat Provinsi Lampung,” jelasnya.
Sementara itu, kata dia, terkait dengan adanya pendaftaran mengenai gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstisusi (MK) , tentu Bawaslu Pesbar juga tetap akan melakukan persiapan. Namun, itu juga masih dipersiapkan oleh divisi yang menangani. Yang pasti Bawaslu Pesbar juga tetap akan memaksimalkan pengawasan termasuk dalam hal adanya gugatan di MK nanti, karena itu juga merupakan tugas dari Bawaslu setempat.
“Kami tetap akan melakukan persiapan terkait dengan gugatan di MK tersebut walaupun yang termohon itu KPU Pesbar. Mudah-mudahan tidak ada kendala terkait dengan adanya gugatan tersebut,” pungkasnya.*