Berakhir 31 Desember, ada 500.000 Orang Belum Padankan NIK Jadi NPWP
Ilustrasi KTP. Cara ganti alamat KTP. Foto Dok/Net --
Radarlambar.bacakoran.co - Batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi akan berakhir pada 31 Desember 2024 mendatang.
Untuk itu, bagi yang belum diminta untuk segera melakukan pemadanan karena sistem administrasi perpajakan baru yakni Coretax akan mulai diterapkan pada awal tahun 2025 mendatang.
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang mencakup seluruh proses bisnis pajak, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.
Apabila wajib pajak belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sebelum Coretax diterapkan maka mereka akan mengalami kesulitan untuk mengakses layanan perpajakan.
Hingga 6 Desember 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sekitar 99,37% wajib pajak orang pribadi dalam negeri sudah memadankan NIK mereka dengan NPWP.
Meskipun demikian, sekitar 510.000 orang atau 0,67% wajib pajak masih belum melakukan pemadanan.
Untuk memeriksa apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP, wajib pajak dapat mengunjungi situs [ereg.pajak.go.id/ceknpwp](http://ereg.pajak.go.id/ceknpwp), kemudian memasukkan kategori wajib pajak, NIK, dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Halaman akan menampilkan informasi mengenai NPWP, nama wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdaftar, dan status aktif atau tidaknya NPWP. Jika statusnya "valid", berarti NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.
Bagi yang belum memadankan NIK, berikut langkah-langkah pemadanan yang dapat dilakukan secara online:
1. Kunjungi situs [djponline.pajak.go.id](http://djponline.pajak.go.id)
2. Masukkan 15 digit NPWP
3. Login dengan kata sandi dan kode keamanan yang sesuai
4. Pilih "Menu Profil", kemudian "Data Profil"
5. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
6. Klik "Validasi", kemudian pilih "Ubah Profil"