Penyimpangan Dana BUMAKAM di Tulang Bawang, Dua Tersangka Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik --

Radarlambar.bacakoran.co - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, kini memasuki tahap baru. Penyidikan yang dilakukan oleh Polda Lampung telah menyelesaikan berkas perkara terkait dua tersangka utama, Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal. Kejaksaan Negeri setempat telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21, yang berarti kedua tersangka siap dilimpahkan beserta barang bukti pada minggu kedua Desember 2024.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari adanya laporan terkait kejanggalan dalam pendirian serta pengelolaan BUMAKAM yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa proses pendirian dan pengelolaan BUMAKAM tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Fakta yang ditemukan menunjukkan bahwa BUMAKAM tersebut didirikan dalam bentuk PT perseorangan dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama. Hal ini jelas bertentangan dengan tujuan awal pembentukan BUMAKAM yang seharusnya berbentuk badan usaha milik kampung.

Selain itu, audit terhadap pengelolaan dana yang berasal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016 juga menemukan ketidaksesuaian. Dana tersebut tidak dikelola dengan transparan dan akuntabel, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp2,35 miliar. Dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, yang akhirnya menyebabkan perusahaan yang seharusnya bergerak di bidang usaha bersama antar kampung tersebut berhenti beroperasi.

Umi menambahkan jika kedua tersangka, Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal, telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan pelimpahan perkara ini ke Kejaksaan Negeri, Polda Lampung berharap proses persidangan dapat segera dimulai dan memberikan keadilan bagi negara atas kerugian yang ditimbulkan akibat penyimpangan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan