Pemanfaatan BMD Belum maksimal, Pemkab dan Pihak Ketiga Terancam Putus Kontrak

HINGGA kini pemanfaatan BMD untuk lokasi tambak udang di Pekon Kota Jawa Kecamatan Bangkunat Belum maksimal. Foto Dok.--

PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) sebelumnya telah menjalin kerjasama dengan PT. Alam Biru Laut untuk memanfaatkan Barang Milik Daerah (BMD) seluas 20 hektare di Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bangkunat. Lahan itu direncanakan untuk pengelolaan tambak udang guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Tapi, hingga kini pemanfaatan lahan itu belum berjalan optimal, memunculkan kekhawatiran dari Pemkab Pesbar yang mengancam akan memutuskan kontrak kerjasama jika pihak ketiga tidak segera memenuhi kewajibannya.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pesbar, Armen Qodar, S.P., M.M., mengatakan, pemanfaatan BMD di Pekon Kota Jawa sudah dimulai sejak 2023 lalu. Sesuai dengan kesepakatan awal, pihak ketiga diharapkan memberikan kontribusi tetap kurang lebih sebesar Rp125 juta per tahun dan PAD keuntungan sebesar 15,5 persen dari hasil pengelolaan tambak udang.

“Pada 2023, PT. Alam Biru Laut telah memenuhi kewajiban kontribusi tetap yang dimasukkan ke kas daerah. Tapi, hingga saat ini, PAD keuntungan belum terealisasi,” katanya.

Ditambahkannya, tahun 2024 belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Meski telah terhitung hampir di penghujung tahun, PT. Alam Biru Laut belum melunasi kewajiban kontribusi tetap untuk tahun 2024 dan belum memulai operasional di lahan BMD yang telah disepakati. Bahkan, menurut perjanjian, pihak ketiga diharuskan untuk mulai membangun kolam tambak paling lambat dua tahun setelah penandatanganan kontrak, namun hal itu belum juga terlaksana.

“Jika tidak ada tindak lanjut sampai Januari 2025 mendatang, Pemkab akan memutuskan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga tersebut,” tegasnya.

Masih kata dia, Pemkab Pesbar sudah mengirimkan surat peringatan berkali-kali, termasuk surat peringatan ketiga pada Oktober 2024. Sayangnya, hingga kini pihak ketiga belum memberikan penjelasan yang memadai mengenai keterlambatan pengelolaan tambak udang di lahan tersebut. Pemkab Pesbar, melalui Dinas Perikanan, tetap mengacu pada perjanjian kerjasama yang telah disepakati.

“Kita berharap agar BMD ini segera dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD daerah,” ujarnya.

Namun, kata dia, jika tidak ada tindak lanjut dari pihak ketiga, langkah pemutusan kerjasama terpaksa akan diambil. Sejak awal, BMD di Pekon Kota Jawa memang telah dimanfaatkan untuk uji coba pengelolaan tambak udang, meski hasilnya belum maksimal.

“Karena itu, dengan adanya kerjasama tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi daerah,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan