Lakukan KDRT hingga Paksa Threesome, Cawagub Papua Dilaporkan Istrinya ke Polisi

Ilustrasi. Cawagub Papua berinisial YB diduga melakukan penganiayaan terhadap istri hingga memaksa melakukan threesome dengan kakak korban. (Foto/Pixabay)--

Radarlambar.bacakoran.co– Seorang calon wakil gubernur (cawagub) Papua berinisial YB dilaporkan ke pihak kepolisian oleh istrinya berinisial GR atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pemaksaan tindakan tak lazim. Kasus ini mencuat setelah GR melaporkan perlakuan YB ke Polres Biak Numfor, yang kini dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Papua.  

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Minggu (1/12) dini hari sekitar pukul 01.00 WIT. Pelaku meminta korban untuk datang ke salah satu hotel di Kecamatan Yapen Selatan dengan dalih membahas persoalan rumah tangga.  

Setibanya di hotel, GR diminta menenggak minuman keras, namun ia menolak hingga minuman tersebut tumpah. Kecurigaan korban semakin meningkat ketika ia memeriksa kamar hotel dan mendapati kakak perempuannya dalam kondisi mabuk berat.  

Dia menyebut bahwa pelaku memaksa korban membuka pakaian dan mengajak melakukan hubungan badan bertiga bersama kakak kandung korban. Korban menolak dan berusaha melarikan diri. 

Setelah melarikan diri dari hotel, YB diduga menyusul GR ke rumah sekitar pukul 04.00 WIT. Di sana, pelaku melakukan penganiayaan dengan menarik rambut korban, menamparnya dua kali, hingga korban tidak sadarkan diri.  

"Pelaku juga menarik tangan korban hingga jatuh ke lantai, menyebabkan daster korban robek," ujar Benny.  

Setelah sadar, GR kembali diancam oleh YB yang memaksanya datang ke hotel. Ancaman itu akhirnya membuat GR melapor ke pihak kepolisian dengan menumpang speedboat menuju Polres Biak Numfor.  

Kombes Benny menjelaskan, YB terancam dijerat Pasal 46 juncto Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara yang cukup berat jika terbukti bersalah.  

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.  

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama mengingat status YB sebagai figur politik yang tengah mencalonkan diri sebagai wakil gubernur Papua. Jika terbukti, tindakan ini tidak hanya mencoreng nama baiknya, tetapi juga mengangkat isu serius terkait kekerasan dalam rumah tangga dan penyalahgunaan kekuasaan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan