Bos Timah yang Diperankan oleh Harvey Moeis Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 4,57 Triliun
Bos Timah yang Diperankan oleh Harvey Moeis Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 4,57 Triliun. Foto Dok/Net ---
Radarlambar.bacakoran.co - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, yang diwakili oleh Harvey Moeis, dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561,56 (sekitar Rp 4,57 triliun) dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan perdagangan timah. Tuntutan uang pengganti tersebut disampaikan oleh jaksa sebagai bagian dari pidana tambahan atas tuntutan utama yang diajukan terhadap Suparta.
"Jaksa menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561,56 paling lambat satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 9 Desember 2024.
Apabila Suparta tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan dirampas oleh negara untuk menutupi jumlah yang harus dibayar. Jika harta benda tidak mencukupi, pidana penjara selama 8 tahun akan dijatuhkan.
Dalam hal ini, jaksa juga menuntut agar Tamron dijatuhi pidana penjara 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan satu tahun kurungan. Jaksa menilai bahwa Tamron terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur PT Timah Tbk, serta beberapa pemimpin perusahaan smelter swasta. Selain itu, Tamron juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diatur dalam UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Negara diduga mengalami kerugian keuangan yang mencapai Rp 300 triliun dalam kasus ini. Harvey Moeis, yang juga suami dari aktris Sandra Dewi, bersama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Mereka bekerja sama dengan beberapa smelter seperti PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa, serta mengatur agar sebagian keuntungan dari kegiatan tersebut diserahkan kepada Harvey.
Uang yang diperoleh kemudian disalurkan kepada Harvey Moeis melalui dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena Lim, Manajer PT QSE. Berdasarkan penyelidikan, keduanya diketahui menikmati uang negara sebesar Rp 420 miliar. Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang TPPU.(*)