Polisi Pastikan Tidak Ada yang Kebal Hukum dalam Kasus Anak Bos Toko Roti
Ilustrasi Pemukulan yang dilakukan pelaku terhadap korbannya.//Foto:dok/net.--
AKP Lina menegaskan, dalam perkara itu pelaku tidak kebal hukum. Buktinya, terlapor sudah diperiksa, dan kasusnya kini telah naik ke tahap penyidikan.
Lina juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa empat orang saksi, termasuk korban, pelaku, teman korban, dan orang tua pelaku. Proses penyelidikan terus dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Dikatakannya, penyidik membutuhkan waktu untuk memastikan bahwa alat bukti yang dikumpulkan cukup kuat dalam menjerat pelaku secara hukum. Tapi, pihaknya pastikan kasus itu ditangani dengan serius.
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Setelah melakukan gelar perkara pada Sabtu 14 Desember 2024 kemarin, polisi menyatakan bahwa kasus itu telah memenuhi unsur pidana sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan.
AKP Lina menegaskan, kasus itu resmi naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti yang cukup kuat. penyidik juga telah minta keterangan dari beberapa pihak terkait, termasuk korban dan pelaku.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung, Polisi memastikan bahwa kasus itu akan ditangani dengan profesional tanpa memandang status sosial pihak terlapor.
Masyarakat Diminta Percaya pada Proses Hukum
Polisi mengimbau masyarakat untuk percaya pada proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pihak yang diduga menggunakan kekuasaan untuk menghindari tanggung jawab hukum.