Tahun 2025, Pemkab Lambar akan Pungut Opsen PKB-BBNKB

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Drs. Daman Nasir, M.P., --

BALIKBUKIT - Mulai tahun 2025, Pemkab Lampung Barat akan melakukan pemungutan Opsen PKB dan opsen BBNKB, hal ini akan berdampak langsung terhadap penerimaan pendapatan daerah. Hal itu diungkapkan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Daman Nasir, M.P., pada saat acara Pemberian Penghargaan Lunas PBB-P2 dan Sosialisasi Opsen PKB-BBNKB tahun 2025 yang digelar di Aula Kagungan Setdakab Lampung Barat, Selasa (17/12/2024).

Dikatakannya, secara umum pendapatan daerah akan mengalami penurunan jika dibandingkan dengan pendapatan daerah tahun 2024. Berbanding terbalik dengan penurunan pendapatan daerah, alokasi dana bagi hasil ke pemerintah pekon akan mengalami kenaikan yang cukup besar.  “Berdasarkan APBD tahun 2025 alokasi dana bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah pekon mengalami kenaikan 127,1 % dari tahun lalu,” tegas dia. 

Masih kata dia, pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB adalah tantangan sekaligus peluang bagi Pemkab Lampung Barat, hal ini mengingat potensi kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Barat belum sepenuhnya aktif melakukan pembayaran pajak. Untuk menghadapi tantangan tersebut, Pemkab Lampung Barat mengharapkan partisipasi aktif dari pemerintah pekon/kelurahan dalam proses pendataan dan penagihan pajak kendaraan bermotor.

Sementara itu, Kepala Bapenda Drs. Daman Nasir, M.P. mengungkapkan, mulai tahun 2025, Pemkab Lampung Barat  tidak akan mendapatkan dana bagi hasil PKB dan BBNKB dari Pemerintah Provinsi Lampung. Sesuai dengan amanat UU Nomor 1 tahun 2022, Pemkab Lampung Barat dapat memungut opsen PKB dan BBNKB. “Tentunya hal ini akan menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Pemkab Lampung Barat, untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah khususnya dari opsen PKB dan BBNKB,” kata dia

“Dengan adanya pendapatan opsen PKB dan BBNKB akan memberikan dampak langsung bagi penerimaan pendapatan pekon/kelurahan yang bersumber dari dana bagi hasil pajak daerah,” sambungnya

 Untuk diketahui, pada tahun 2024 Pemkab Lampung Barat menganggarkan dana bagi hasil pajak daerah ke pemerintah pekon sebesar Rp1,55 milar lebih, sedangkan untuk tahun 2025 dianggarkan Rp3,52 miliar lebih atau naik 127,1 %. Namun untuk merealisasikan target tersebut perlu dukungan dan kerjasama dari pemerintah pekon/kelurahan dalam proses pendataan dan penagihan opsen PKB dan BBNKB. “Untuk itu, pada hari ini kami mengundang camat dan perwakilan lurah/peratin untuk mengikuti acara sosialisasi pemungutan opsen pkb dan bbnkb yang disampaikan oleh perwakilan UPTD XIV Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung,” pungkas dia. (lusiana). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan