KPK Tengah Tangani Kasus Besar, Salah Satunya Bernilai Rp 1 Triliun

Nomenklatur KPK RI. Foto Dok/Net--

Radarlambar.bacakoran.co- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyatakan bahwa KPK saat ini tengah menangani berbagai perkara besar dengan nilai kerugian negara yang signifikan, bahkan mencapai Rp 1 triliun. Hal ini disampaikan Alex dalam konferensi pers terkait capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).  

Menjawab pertanyaan seputar penanganan kasus besar atau big fish, Alex mengungkapkan bahwa KPK memiliki beberapa perkara besar yang sedang dalam tahap penyidikan.

Namun, sesuai kebiasaan, status tersangka baru diumumkan ketika dilakukan langkah paksa berupa penahanan.  

“Sebenarnya banyak perkara besar yang sedang disidik KPK. Tetapi status tersangka baru diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan,” ujar Alex.  

Alex menyebut beberapa kasus besar yang sedang diselidiki KPK, di antaranya:  

- Kasus yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).  

- Dugaan korupsi di PT Telkom dan PT PGN dengan nilai kerugian di atas Rp 100 miliar.  

- Kasus PT ASDP terkait akuisisi  

- Beberapa perkara di Pertamina.  

Salah satu kasus besar yang diungkap adalah dugaan kerugian yang melebihi Rp 1 triliun.  

Kasus Pengadaan Tanah di Jakarta  

Selain itu, KPK juga tengah menyelidiki beberapa kasus pengadaan tanah di Jakarta, seperti di Rorotan, Munjul, dan Bantar Gebang. Alex menuturkan bahwa jika kasus-kasus ini digabung, total kerugian negara mendekati Rp 1 triliun.  

“Kasus pengadaan tanah ini nilainya ratusan miliar, mungkin mendekati Rp 1 triliun. Misalnya Rorotan, Munjul, dan Bantar Gebang,” jelasnya.  

Alex menegaskan bahwa kasus-kasus besar tersebut menjadi fokus utama KPK, dengan penyidikan yang terus berjalan hingga langkah penahanan yang telah dilakukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan