Warga Salor Pemalang Jembatan sebagai Bentuk Protes Ketidaklulusan CPNS, Polisi Turun Tangan

Rombongan-Stakyius-bersama-masyarakat-lainnya-keluar-dari-Kantor-Gubernur-Papua-Selatan-usai-audiens-dengan-pejabat-pemprov--

Radarlambar.bacakoran.co -Pada Senin (16/12), warga Salor, sebuah daerah di Kabupaten Merauke, melakukan pemalangan terhadap Jembatan Netto, yang menghubungkan Distrik Kurik dengan Distrik Tanah Miring. Aksi pemalangan ini diduga sebagai bentuk kekecewaan warga karena tidak ada satupun anak-anak dari Salor yang lulus dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Papua Selatan.

Pemalangan dilakukan dengan menggunakan pohon bambu dan daun kelapa muda, yang merupakan simbol adat Marind yang kerap digunakan oleh masyarakat di Merauke. Namun, pemalangan ini tidak berlangsung lama. Kapolsek Kurik dan jajarannya segera turun ke lokasi dan melakukan pendekatan dengan warga untuk meredakan situasi.

Pj Gubernur Papua Selatan, Komjen Polisi (Purn) Rudy Sufahriadi, mengungkapkan kepada wartawan bahwa pihaknya akan segera melakukan mediasi terkait insiden ini, mengingat jembatan tersebut adalah akses jalan umum yang sangat penting bagi masyarakat. Menurutnya siapapun yang menutup jalan umum pasti dibuka. Tak boleh apapun resikonya dan itu tugas kepolisian.  Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan segera menangani persoalan ini dan jika perlu akan mengambil tindakan sesuai hukum.

Wakapolres Merauke, Kompol Dian Novita Piterz, SIK, menjelaskan bahwa pemalangan tersebut dipicu oleh ketidakpuasan warga karena tidak ada peserta dari Salor yang berhasil lulus SKD CPNS. Meski begitu, Dian menekankan bahwa seleksi CPNS tidak memandang asal usul peserta, dan kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh kemampuan individu dalam ujian.

Setelah dilakukan mediasi oleh Kapolsek Kurik bersama anggotanya, pemalangan pun akhirnya dibuka. Warga yang melakukan aksi tersebut diminta untuk mengikuti jalur yang tepat jika ingin mengajukan audiensi mengenai seleksi CPNS, dan diimbau untuk tidak mengganggu kepentingan umum. Polisi memastikan bahwa setiap tindakan yang mengganggu akses umum akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan