Pemkab Lampung Barat akan Hibahkan Lahan untuk Kantor Samsat

Pelantikan Pengurus DPC IPeKB Indonesia Kabupaten Lampung Barat Tahun 2024-2028. Foto Dok--

BALIKBUKIT - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat akan menghibahkan lahan untuk Kantor UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah XIV Lampung Barat, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Kantor Samsat.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mempermudah pelayanan administrasi khususnya pajak kendaraan bagi masyarakat di daerah tersebut.

Kabid Barang Milik Daerah, Budi Rahayu mendampingi Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumadi, S.I.P, M.M., menjelaskan bahwa pihak Kantor Samsat telah dua kali mengajukan permohonan hibah lahan kepada Pemkab Lampung Barat. 

”Permohonan hibah tanah ini telah diajukan sebanyak dua kali oleh UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah XIV. Lahan yang diajukan seluas 3.638,25 meter persegi,” ungkap Budi, Kamis (19/12/2024).

Dijelaskannya, lahan yang diusulkan untuk hibah tersebut kini telah mendapatkan persetujuan dari Bupati Lampung Barat, yang menjadi langkah awal dalam proses penghibahan. “Saat ini sudah ada surat persetujuan dari bapak bupati, dan langkah selanjutnya adalah penetapan SK hibah. Setelah itu, akan dilakukan penandatanganan naskah hibah serta berita acara serah terima hibah,” kata Budi.

Masih kata dia, hibah tanah untuk Kantor Samsat ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pengurusan pajak kendaraan bermotor dan administrasi lainnya. Dengan adanya kantor yang lebih representatif dan mudah diakses, diharapkan proses pelayanan akan menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan.

Pihaknya berharap, dengan lancarnya proses hibah untuk kantor Samsat, pelayanan publik di Kabupaten Lampung Barat akan semakin optimal, memberikan kenyamanan, serta mendekatkan pemerintah kepada masyarakat. 

”Dengan adanya kantor Samsat yang lebih representatif, kami berharap masyarakat semakin mudah dalam mengurus segala keperluan administrasi, terutama yang berkaitan dengan pajak kendaraan,” pungkas dia. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan