Irish Bella dan Haldy Sabri Bertunangan di Mekkah: Apa Kata Hukum Islam?

Irish Bella dan Haldy Sabri Bertunangan di Mekkah: Apa Kata Hukum Islam. Foto Dok/Net ---

Radarlambar.bacakoran.co - Pernikahan kedua Irish Bella dengan Haldy Sabri belakangan ini menjadi sorotan publik. Pasangan ini memicu berbagai komentar, baik positif maupun negatif, terutama karena pernikahan yang dianggap tergolong cepat, mengingat Irish Bella baru beberapa bulan bercerai dari Ammar Zoni.

Pada sebuah siaran langsung di TikTok, Haldy Sabri mengungkapkan bahwa lamaran dan pertunangan mereka berlangsung di Mekkah, sebuah tempat suci bagi umat Islam. Saya melamar dia di Mekkah, ya guys, ujar Haldy, seperti dikutip dari akun TikTok @minnion2805 pada Rabu (18/12/2024). Dia menambahkan, informasi tersebut belum pernah mereka ungkapkan ke publik sebelumnya.

Namun, banyak yang bertanya-tanya mengenai hukum melamar dan bertunangan di Mekkah, terutama saat pelaksanaan ibadah haji atau umrah. Secara umum, melamar dan bertunangan di Mekkah itu sah, kecuali jika salah satu pihak sedang dalam keadaan berihram. Menurut Bincang Syariah, dalam hukum fikih, meskipun tunangan saat ihram diperbolehkan, tindakan ini hukumnya makruh. Hal ini disebabkan karena khitbah (tunangan) adalah langkah menuju pernikahan, sementara pernikahan saat ihram dilarang.

Imam Syafi’i dalam kitab Majmu’ Syarah al Muhadzab mengungkapkan bahwa meskipun tunangan saat ihram dibolehkan, namun hukumnya tetap makruh. Ia menjelaskan bahwa meminang atau bertunangan saat ihram bukanlah hal yang diharamkan, tetapi dianjurkan untuk ditunda hingga selesai ibadah haji atau umrah.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad melarang untuk menikah, dinikahkan, atau melamar saat sedang ihram. Meskipun demikian, bertunangan tetap dibolehkan meskipun dihukumi makruh, menurut pandangan para ulama.

Dengan demikian, meskipun lamaran dan pertunangan Irish Bella dan Haldy Sabri sah secara syariat, tindakan mereka dilakukan dalam situasi yang dihukumi makruh oleh sebagian ulama.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan