Waduh! Industri Judol Meningkat, Jumlah WNI di Kamboja Mencapai 638 Persen

Salah satu kota di kamboja. Foto/Net--

Radarlambar.bacakoran,co- Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengungkapkan adanya lonjakan signifikan jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang datang ke Kamboja, khususnya sejak industri judi online di negara itu semakin berkembang pesat.

Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Judha Nugraha, jumlah WNI yang tercatat bekerja di Kamboja meningkat hingga 638 persen dalam tiga tahun terakhir.

Pada tahun 2020, tercatat ada sekitar 2.330 WNI yang terdaftar di Kedutaan Besar RI (KBRI) Phnom Penh, namun pada 2023 jumlahnya melonjak menjadi 17.212 orang.

"Ini mencatatkan lonjakan sebesar 638 persen dari tahun 2020 hingga 2023," ungkap Judha.

Meski demikian, data ini belum sepenuhnya menggambarkan jumlah WNI di Kamboja, mengingat banyak WNI yang belum melakukan lapor diri.

Judha juga menjelaskan bahwa, menurut data imigrasi Kamboja, lebih dari 89 ribu WNI tercatat memiliki izin tinggal pada tahun 2023.

Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan yang melapor diri di KBRI, yang hanya sekitar 17 ribu orang.

Peningkatan jumlah WNI di Kamboja ini sebagian besar berkaitan dengan maraknya judi online di negara tersebut.

Banyak WNI yang datang ke Kamboja dan kemudian tertarik bekerja di industri judi online untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Saat ini, ada sekitar 1.761 kasus WNI yang terlibat dalam judi online," ujar Judha. Jumlah ini tercatat sebagai 77 persen dari total 2.321 kasus yang ditangani oleh KBRI Phnom Penh, yang menunjukkan kenaikan 122,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Fenomena ini menunjukkan normalisasi sektor judi online sebagai mata pencaharian di Kamboja, dengan banyak lowongan pekerjaan yang terkait dengan penipuan online.

Beberapa iklan lowongan menawarkan pekerjaan sebagai customer service atau bagian marketing dengan gaji antara 1.000 hingga 2.000 USD, tetapi pada kenyataannya, para pekerja ini dipaksa untuk terlibat dalam skema penipuan.

Untuk mengatasi hal ini, Judha menyatakan bahwa Kemlu RI terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap WNI di Kamboja.

Langkah-langkah koordinasi dengan pemangku kebijakan di Indonesia menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah semakin banyaknya WNI yang terjebak dalam industri judi online di luar negeri.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan