Polri Klarifikasi Isu SIM Gratis yang Beredar di Media Sosial

Ilustrasi SIM. Foto Dok/Net--
Radarlambar.bacakoran.co - Koordinator Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) baru-baru ini mengonfirmasi bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis mulai 31 Desember 2024 adalah tidak benar. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo, pada Rabu (18/12/2024).
"Ini adalah hoaks," tegas Heru Sutopo.
Melalui akun instagram resmi @korlantaspolri.ntmc, Korlantas polri memberikan klarifikasi. Mereka menegaskan bahwa klaim tentang SIM gratis atau yang berlaku seumur hidup tidaklah akurat. Berita yang beredar mengenai pembuatan SIM gratis dan berlaku seumur hidup adalah hoaks.
Kabar palsu ini pertama kali muncul di media sosial, salah satunya melalui akun TikTok @media.online34. Akun itu mengklaim bahwa Presiden Prabowo telah mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan pembuatan SIM A, B, dan C secara gratis dan online mulai akhir tahun 2024.
Korlantas Polri menegaskan biaya pembuatan, dan perpanjangan SIM masih tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut dijelaskan tarif yang harus dibayar oleh pemohon untuk mendapatkan atau memperpanjang SIM.
Berikut adalah rincian biaya yang berlaku:
• SIM A:
o Pembuatan baru: Rp 120.000
o Perpanjangan: Rp 80.000
• SIM C:
o Pembuatan baru: Rp 100.000
o Perpanjangan: Rp 75.000
Namun biaya tersebut belum termasuk beberapa komponen lainnya, seperti:
• Tes kesehatan (sesuai dengan tarif klinik yang berlaku)