Waka MPR Usulkan Pemerintah Perjelas Barang dan Jasa Terdampak PPN 12%
Eddy Soeparno Waka MPR RI.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.bacakoran.co - Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menyoroti rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Eddy meminta pemerintah untuk menyusun daftar rinci barang dan jasa yang dikenakan PPN agar masyarakat tidak bingung dan bisa lebih memahami kebijakan tersebut.
Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 23 Desember 2024 kemarin mengatakan, jika barang atau jasa itu diproduksi di dalam negeri, menggunakan tenaga kerja lokal, serta bahan baku domestik, maka menurutnya, sangat layak dipertimbangkan untuk tidak dikenakan PPN. Apalagi jika barang tersebut termasuk kebutuhan dasar.
Pentingnya Kategori yang Jelas
Eddy menekankan perlunya daftar detail terkait barang dan jasa yang akan terdampak kenaikan PPN. Ia menilai pemerintah harus memberikan kejelasan agar masyarakat dapat menyesuaikan pengeluaran mereka.
Politisi PAN itu juga mengatakan banyak sekali item yang perlu diperhatikan.Karena itu, pemerintah harus membuat pengelompokan yang lebih rinci. Dengan begitu, masyarakat bisa tahu, apakah produk yang mereka beli dikenakan PPN lama atau tarif baru sebesar 12% yang akan diberlakukan itu.
Belajar dari Pengalaman Negara Lain
Eddy juga membandingkan situasi ini dengan pengalaman Filipina. Menurutnya, penerapan kebijakan serupa di negara tetangga tersebut sempat menurunkan daya beli masyarakat dan memicu inflasi. Namun, dalam jangka menengah dan panjang, kebijakan itu berhasil meningkatkan pendapatan negara.
Menurut Eddy, di Filipina pernah mengalami hal yang sama. Awalnya ada penurunan daya beli dan efek inflasi. Tapi, dalam jangka panjang, kebijakan itu justru meningkatkan penerimaan negara, yang kemudian digunakan untuk memperkuat jaring pengaman sosial dan memberikan insentif ekonomi.