Rencana Kenaikan Gaji ASN 2025: Menpan RB Rini Widyantini Klarifikasi Bersama Menkeu Sri Mulyani

Menpan RB Rini Widyantini.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini memberikan penjelasan mengenai rencana kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025. Rini menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan dicek lebih lanjut bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Rini Widyantini di kantor Menpan RB, Jakarta, Selasa 24 Desember 2024, mengatakan Gaji PNS itu masih dalam pembicaraan bersama Menteri Keuangan dan akan di cek lagi bersama Menteri Keuangan.


Selain itu, Rini juga membahas kebijakan mengenai single salary atau skema gaji tunggal untuk ASN. Menurutnya, saat ini rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait hal tersebut sedang disiapkan, bersamaan dengan penyelesaian RPP Manajemen ASN. RPP itu masih kita siapkan karena RPP Manajemen ASN sendiri juga belum selesai.


Sebelumnya, rencana kenaikan gaji ASN untuk 2025 sempat menjadi perbincangan hangat setelah disampaikan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun, dalam pidato pengantar Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2025, Presiden Jokowi tidak menyinggung soal wacana kenaikan gaji ASN yang ramai dibicarakan sebelumnya.


Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, terdapat arahan kebijakan penyesuaian gaji ASN yang masih dipertimbangkan. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, sempat menyatakan bahwa kenaikan gaji ASN tetap akan dilakukan pada 2025. Namun, ia menambahkan bahwa pengumuman resmi mengenai kebijakan tersebut akan disampaikan oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto.


Dokumen KEM-PPKF 2025 menekankan bahwa kebijakan belanja pegawai pada tahun tersebut akan tetap berfokus pada reformasi birokrasi yang lebih adaptif dengan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Beberapa fokus utama lainnya termasuk peningkatan efektivitas birokrasi, implementasi manajemen ASN yang lebih kuat, digitalisasi layanan publik, serta adaptasi sistem kerja yang fleksibel.


Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas belanja pegawai, termasuk melalui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji/pensiun ke-13, serta penyesuaian gaji ASN. Selain itu, akan ada reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk PNS, yang diharapkan dapat menyempurnakan implementasi reformasi birokrasi di seluruh sektor pemerintahan.(*)
 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan