Pakar Hukum Soroti Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto, KPK Duga Taktik Ungkap Jejak Harun Masiku
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, //Foto:DOK/NET.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan berbagai pihak. salahsatunya yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof. Hibnu Nugroho menilai langkah itu diperkirakan sebagai strategi KPK untuk mengungkap keberadaan buron Harun Masiku, yang hingga kini belum ditemukan.
Hibnu Selasa 24 Desember 2024 kemarin mengatakan penetapan itu diperkirakan menjadi bagian dari upaya strategis KPK untuk mendapatkan informasi mengenai Harun Masiku. Dengan proses hukum yang berjalan, diharapkan akan muncul petunjuk baru tentang keberadaan Harun Masiku, apakah masih hidup atau tidak.
Penegakan Hukum dan Pertanyaan Waktu
Hibnu juga mempertanyakan mengapa KPK baru menetapkan tersangka dalam kasus ini sekarang, mengingat mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang menjadi penerima suap, telah menyelesaikan masa hukumannya. Biasanya, imbuh Hibnu, penetapan tersangka pemberi suap dilakukan tidak lama setelah penerima suapnya ditetapkan. Tapi dalam kasus ini, penetapannya justru mundur bertahun-tahun.
Meski begitu, ia menekankan pentingnya KPK untuk tetap profesional dan menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Delik suap itu belum kadaluwarsa, mungkin baru 3 atau 4 tahun. Yang penting adalah memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima suap, harus diproses secara hukum.
Peran Hasto dan Skandal Suap PAW
Berdasarkan dokumen penyidikan KPK, Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP, menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Dalam skandal ini, Harun Masiku—yang berasal dari Dapil Sulawesi Selatan—diupayakan untuk menggantikan posisi Nazarudin di Dapil Sumatera Selatan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto bersama Harun dan pihak lainnya diduga berperan dalam memuluskan suap kepada Wahyu Setiawan. Hasto juga diduga berupaya agar caleg PDIP lainnya, Rizky Aprilia, mau mengundurkan diri sehingga posisinya bisa digantikan oleh Harun Masiku. Tapi upaya itu ditolak oleh Rizky.
Langkah Hukum KPK
Dalam kasus ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi. Selain itu dia juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan dalam upaya pengejaran Harun Masiku.
Langkah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka diharapkan dapat membuka kembali misteri keberadaan Harun Masiku, buronan yang sejak 2020 menjadi perhatian publik. KPK dituntut untuk transparan dan profesional dalam menangani kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan tanpa ada intervensi politik.(*)