Polisi Berhasil Bekuk 2 Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

PELAKU curanmorasalKabupatenTanggamusberhasilditangkapPolsekSumberjayaKabupaten Lampung Barat. FotoDok --

SUMBERJAYA - Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya  Polres Lampung Barat kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP-idana Senin 18 Desember 2023.

Jaka Maulana alias Lana bin Harun (19), warga asal Pekon Sinar Galih, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, harus mempertanggungkan perbuatannya dengan Aparat Penegak Hukum. 

Setelah berhasil diringkus oleh Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Sumberjaya Polres yang dipimpin Panit I Reskrim Ipda Mahmudi, S.H., bersama dengan Ps. Panit II Reskrim Aiptu Sarip Haroni dan anggota lainnya.

Atas perbuatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis  Yamaha Vega R tahun 2008, body (trondol)  milik Marno bin Warno (33), warga Pekon Puramekar, Kecamatan Gedungsurian tanggal 5 Desember 2023. 

Disampaikan Plh Kapolsek AKP Zulkifli mendampingi Kapolres Lambar Ryky Widya Muharom, S.H, S.I.K., pada Selasa 05 Desember 2023 sekitar jam 08.00 Wib di Pekon Puramekar, pada saat korban pulang ke rumah nya setelah bermalam di kebun miliknya, melihat bahwa motor Vega R satu unit miliknya yan g diparkir di teras samping rumahnya telah hilang dicuri orang. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai tiga juta lima ratus ribu rupiah.  Kemudian pada hari sabtu tanggal 16 desember 2023, melaporkan peristiwa kejadian tersebut  ke Polsek Sumberjaya.

Dan hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan Senin tanggal 17 Desember 2023 sekira jam 06.00 Tekab 308 Persisi Unit Reskrim Polsek Sumberjaya mendapatkan informasi keberadaan pelaku  sedang berada di rumah kakak kandungnya di Talang Ujung Pekon Pura Mekar Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan,  pelaku  mengakui bersama temannya Rifan warga Pekon Sinargalih telah melakukan pencurian motor milik Marno 

Kemudian team langsung bergerak melakukan pengejaran,penggerebekan serta penangkapan di rumahnya dan didapatkan sebuah mesin sepeda motor type Yamaha Vega R milik korban.

Sedangkan Casis Kerangka/body-Nya dijual pada tukang rongsokan keliling yang tidak dikenalnya seharga dua ratus ribu rupiah.

Selanjutnya dua  orang pelaku berikut Barang Bukti (BB) hasil kejahatan diamankan ke Polsek Sumberjaya guna untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (rinto/haris)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan