Kementerian Bertambah, BKN Bakal Rombak Kuota CPNS 2025

CPNS : SKD CPNS Mengunakan Sistem CAT.//Foto:dok/net--

Radarlambar.Bacakoran.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini Jum’at 27 Desember 2024 mengatakan, pihaknya memerlukan pemetaan ulang kuota CPNS 2025. Hal itu di lakukan karena jumlah kementerian yang bertambah dari 34 instansi menjadi 48 instansi.

Dikatakannya, dalam pemecahan kementerian ini sejumlah pegawai mengikuti kebutuhan di instansi baru. Dia mencontohkan Kemenkumham yang dipecah menjadi tiga kementerian, salah satunya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di mana pegawai yang bertugas di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan akan menjadi pegawai di kementerian tersebut.

Diakuinya, semula dari 34 kementerian kini menjadi 48 kementerian, tentunya hal itu kan sebenarnya fungsi pemerintah sudah jelas di Undang-undang Pemerintahan. Jadi yang dipecah itu adalah fungsi-fungsi pemerintahan di setiap instansi pemerintahan sudah ada pengampunya.
Dicontohkannya, fungsi hukum misalnya, yang dulu yang menangani hukum, ketika Kementerian Hukum dia akan pindah, yang menangani Imigrasi dengan Pemasyarakatan dia akan pindah ke kementerian itu, jadi pegawainya akan mengikuti demikian.

Menurut Rini, pihaknya masih fokus dalam perekrutan CPNS tahun 2024 dalam pemenuhan kuota CPNS tahun depan pihaknya perlu memetakan jabatan dari masing-masing kementerian yang ada.

Dikatakannya, terkait masalah CPNS pihaknya baru menyelesaikan kemarin, formasinya masih menggunakan formasi yang lama. Mereka (kementerian-Red) di wajibkan untuk membuat ulang peta jabatan, peta kebutuhan jabatan setelah itu baru akan hitung ulang kebutuhnya.

Karena itu semuanya akan di mulai dari awal karena hasil yang sebelumnya yakni CPNS yang 200 ribu lebih itu berdasarkan kementerian yang lama. Kini sedang dipetakan ulang kementerian-kementerian yang baru terkait pemetaan tersebut.

 Formasi CPNS 2024 di Setiap Insntansi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi : 15.462 formasi.
Kementerian Agama (Kemenag): 20.772 formasi
Kementerian Kesehatan (Kemenkes): 8.607 formasi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub):
- Tenaga Teknis: 1.385 formasi
- Tenaga Kesehatan: 6 formasi
Kementerian Sosial (Kemensos):
- Tenaga Teknis: 125 formasi
- Tenaga Kesehatan 141 formasi
Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR):
- Tenaga Teknis: 6.385 formasi
- Tenaga Kesehatan: 3 formasi
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu): 1.984 formasi
Kementerian Pertahanan (Kemenhan):
- Tenaga Teknis: 13.687 formasi
- Tenaga Kesehatan: 4.597 formasi
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): 781 formasi
Kejaksaan Agung (Kejagung): 11.030 formasi (gabung formasi PPPK).
Lembaga Administrasi Negara (LAN): 144 formasi
Mahkamah Agung (MA): 4.949 formasi
Badan SAR Nasional (Basarnas): 1.389 formasi.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan