Ditangkap Setelah Sempat Buron, Pelaku Penikaman Sepupu di Sukau Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

DITANGKAP_ Adam (68) pelaku penikaman yang menewaskan sepupunya Amirul (52) warga Pemangku Negeriratu Pekon Buaynyerupa Kecamatan Sukau Lampung Barat berhasil ditangkap di wilayah OKU Selatan. -Foto Dok---

BALIKBUKIT – Setelah buron selama empat hari, Adam (68), pelaku penikaman yang menewaskan sepupunya, Amirul (52), warga Pemangku Negeriratu, Pekon Buaynyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, akhirnya berhasil ditangkap. 

Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat bersama tim UKL Reskrim Polsek Balikbukit berhasil meringkus pelaku pada Jumat (27/12/2024) di kawasan Pantai Pelangi, Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.  

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku sempat melarikan diri dari lokasi kejadian ke daerah lain untuk menghindari kejaran aparat.  

”Benar, pelaku sudah ditangkap. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Lambar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.  

Iptu Juherdi menambahkan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 Junto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

Diketahui sebelumnya, Amirul, warga Pemangku Negeriratu, Pekon Buaynyerupa, Kecamatan Sukau, tewas akibat luka tusukan senjata tajam setelah terlibat cekcok dengan sepupunya, Adam.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa sore sekitar pukul 16.30 Wib di sebuah lokasi pemandian di wilayah setempat. 

Juherdi, mengatakan pihaknya telah melakukan olah Tempat kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.

Dari hasil keterangan para saksi, kejadian tersebut bermula dari persoalan kelapa. Pelaku menyuruh seseorang untuk memanjat dan mengambil 12 buah kelapa milik korban tanpa sepengetahuannya.

Ketika kelapa tersebut diantar ke rumah pelaku, ternyata hanya tujuh yang diterima, sementara lima sisanya diminta kembali oleh korban.  

”Hal ini memicu kemarahan pelaku yang kemudian mendatangi korban. Di lokasi kejadian, keduanya terlibat adu mulut yang berujung pada aksi kekerasan. Pelaku menikam dada kiri korban menggunakan senjata tajam jenis pisau,” ujarnya.

Warga setempat segera membawa Amirul ke puskesmas terdekat. Namun, karena lukanya yang serius, lalu korban dirujuk ke RSUD Alimuddin Umar (RSUDAU). Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 20.00. (edi/nopri)

Tag
Share