PPN dan PPnBM Tidak Berlaku di 4 Wilayah FTZ (Free Trade Zone)
Kelas Menengah Terkena Dampak Kenaikan PPN, Makan Tabungan Jadi Solusi. Foto Dok/Net.--
Radarlambar.bacakoran.co -Beberapa wilayah di Indonesia, yaitu Sabang, Bintan, Batam, dan Karimun, memiliki status khusus sebagai Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) atau Free Trade Zone. Di kawasan FTZ beberapa pajak bahkan termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak diberlakukan.
Apa itu FTZ? FTZ adalah wilayah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2007, yang menyatakan bahwa kawasan ini terpisah dari daerah pabean Indonesia. Ini berarti barang-barang yang diproduksi atau masuk ke kawasan tersebut bebas dari bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai. Hal ini mencakup juga kendaraan bermotor yang berada di wilayah tersebut.
Implikasi bagi Kendaraan Bermotor Kendaraan yang berada di wilayah FTZ, seperti Sabang, Bintan, Batam, dan Karimun, tidak dikenakan PPN 12% maupun PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Oleh karena itu, kendaraan yang dijual atau didaftarkan di kawasan ini mendapatkan keuntungan bebas pajak yang signifikan.
Namun, kendaraan dengan pelat nomor hijau yang dikeluarkan untuk kendaraan di kawasan FTZ hanya boleh digunakan dalam kawasan tersebut. Artinya, kendaraan dengan pelat hijau tidak dapat dipindahkan atau digunakan di wilayah Indonesia lainnya.
Pelat Nomor Hijau di Kawasan FTZ
Pada 1 Oktober 2022, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri mulai menerapkan penggunaan pelat nomor hijau untuk kendaraan bermotor di kawasan FTZ, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021. Peraturan ini mengatur tata cara masuk dan keluar barang dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Poin penting:
Pelat nomor hijau menandakan kendaraan yang berada di kawasan FTZ.
Kendaraan dengan pelat hijau hanya boleh beroperasi di kawasan FTZ dan tidak dapat dipindahkan ke wilayah lain di Indonesia.
Dengan demikian, kawasan seperti Sabang, Bintan, Batam, dan Karimun memberikan keuntungan bagi warga dan pelaku bisnis di sana, dengan menghapuskan pajak-pajak yang umumnya diterapkan di wilayah Indonesia lainnya. (*)