Tahun Depan, TKD di Pesisir Barat Dihapus
Sri Agustini Kepala BKPSDM Pesisir Barat--
PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), tahun depan tidak lagi menggunakan jasa Tenaga Kontrak Daerah (TKD).
Hal itu, sesuai dengan edaran yang dikeluarkan Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang penganggaran gaji bagi pegawai non ASN. Salah satu poinnya adalah pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN.
Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S. Km., mengatakan, berdasarkan pasal 66 undang-undang tahun 2023 tentang ASN, yang menyatakan bahwa, pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataanya paling lambat Desember 2024.
“Bahkan, sejak undang-undang itu berlaku, pemerintah dilarang untuk mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” kata dia.
Dijelaskannya, selama ini Pemkab Pesbar dalam menjalankan roda pemerintah dibantu oleh pegawai non ASN yakni TKD, meski begitu, sejak beberapa tahun terakhir perekrutan ASN gencar dilakukan oleh Pemkab Pesbar.
“Dalam rangka memaksimalkan pelayanan ke masyarakat, maka untuk memenuhi kebutuhan ASN, sejak beberapa tahun terakhir perekrutan ASN seperti CPNS dan PPPK dilakukan,” jelasnya.
Bahkan, hingga tahun ini pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK dilakukan oleh Pemkab Pesbar, hal itu dilakukan agar pemenuhan pegawai dilingkungan Pemkab Pesbar bisa dilakukan, paling tidak membantu dalam pelayanan.
“Secara keseluruah total formasi CPNS dan PPPK yang disiapkan tahun ini mencapai 1.500 formasi, meski begitu tidak semua formasi yang disiapkan akan terpenuhi, akan tetapi jumlah ASN tahun depan akan bertambah,” terangnya.
Menurutnya, tahapan seleksi CPNS dan PPPK kini masih berlangsung, sesuai jadwal pengumuman hasil akhir seleksi CPNS akan dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang.
“Sedangkan untuk hasil seleksi PPPK akan dilaksanakan dalam waktu dekat, karena pengumuman terakhir akan dilakukan pada 31 Desember 2024,” pungkasnya. *