3 Ormas Tak Cairkan Dana Hibah, Dana Dikembalikan ke Kas Daerah

Kepala Bakesbangpol Burlianto Eka Putra, S.H.,--
BALIKBUKIT – Tiga organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Lampung Barat gagal mencairkan dana hibah yang telah dialokasikan pada tahun 2024. Hal ini terjadi karena hingga akhir tahun, ketiga Ormas tersebut belum mengajukan proposal yang diperlukan untuk pencairan dana hibah tersebut.
Ketiga Ormas yang tidak mencairkan dana hibah yakni, Keluarga Besar Batanghari Sembilan (KBBS), Keluarga Besar Sumatera Barat (KBSB) dan Lembaga Bantuan Hukum Bakti Nusa Yusticia (LBH-BHY).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lampung Barat, Burlianto Eka Putra, S.H., menjelaskan bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, ketiga Ormas tersebut tidak mengajukan proposal pengajuan dana hibah.
"Meskipun kami sudah mengirimkan dua kali surat pemberitahuan kepada ketiga Ormas tersebut, mereka tetap tidak mengajukan proposal," ujar Burlianto, Rabu (1/1/2025).
Menurut Burlianto, salah satu syarat utama untuk memperoleh dana hibah adalah pengajuan proposal yang jelas dan lengkap, yang mencakup rencana penggunaan dana serta kelengkapan administrasi Ormas seperti struktur organisasi, badan hukum, dan surat keterangan terdaftar. "Tanpa memenuhi syarat-syarat tersebut, dana hibah tidak dapat dicairkan," jelasnya.
Pada tahun anggaran 2024, Pemkab Lampung Barat telah menyiapkan dana hibah untuk 30 Ormas yang terdaftar. Namun, akibat tidak adanya pengajuan dari tiga Ormas tersebut, dana hibah yang seharusnya mereka terima harus dikembalikan ke kas daerah.
Burlianto menambahkan, dengan tidak adanya pengajuan proposal dari ketiga Ormas tersebut, anggaran hibah yang telah dialokasikan untuk mereka terpaksa tidak terserap. "Karena sampai akhir tahun 2024, ketiga Ormas tersebut belum melakukan penyerapan dana hibah, maka anggarannya tetap akan kembali ke kas daerah," tandas Burlianto.
Ke depannya, pihak Bakesbangpol mengingatkan agar Ormas-ormas yang telah menerima dana hibah untuk memastikan bahwa mereka mengajukan proposal tepat waktu sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Hal ini bertujuan agar dana hibah yang telah disiapkan oleh Pemkab Lampung Barat dapat terserap dengan baik dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Burlianto juga berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi Ormas-ormas lain agar lebih proaktif dalam mengajukan proposal dan mematuhi persyaratan administratif agar dana hibah dapat digunakan dengan optimal untuk program-program yang mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lampung Barat.
Dengan demikian, meskipun ada tiga Ormas yang gagal memanfaatkan dana hibah tahun 2024, 30 Ormas lainnya yang memenuhi persyaratan dan prosedur tetap dapat melanjutkan kegiatan mereka dengan dana yang telah disetujui. *