Pelayanan Adminduk, Disdukcapil Pesisir Barat akan Luncurkan Inovasi Helau

Kepala Disdukcapil Pesisir Barat Murliana, S.Sos., M.Sc.--

PESISIR TENGAH - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mencatatkan angka yang sangat signifikan terkait kepemilikan akta kelahiran bagi anak-anak usia 0 hingga 18 tahun. Sebanyak 99,91 persen atau 57.745 jiwa dari total anak di wilayah itu telah memiliki akta kelahiran.

Kepala Disdukcapil Pesbar, Murliana, S.Sos., M.Sc., mengatakan, meski mencatat jumlah akta kelahiran yang cukup tinggi, Pemkab Pesbar melalui Disdukcapil setempat tetap mengimbau masyarakat yang belum mengurus akta kelahiran anak-anaknya agar segera mengurus di kantor pelayanan Disdukcapil.

“Selain bisa diurus langsung melalui kantor pelayanan Disdukcapil Pesbar, kini masyarakat juga bisa mengurus akta kelahiran anak-anak mereka melalui bidan desa di wilayah masing-masing,” katanya.

Dijelaskannya, inovasi terbaru ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan. Kedepan, Disdukcapil Pesbar berencana untuk menjalin kerja sama dengan seluruh bidan desa yang ada di Kabupaten setempat guna memaksimalkan implementasi inovasi yang dikenal dengan nama Helau (Hadiah Melahirkan Dapat Tiga Dokumen).

“Program Helau ini merupakan langkah terobosan dari Disdukcapil untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat yang baru saja melahirkan,” jelasnya.

Sebelumnya, kata dia, masyarakat harus datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mengurus akta kelahiran, namun dengan inovasi ini, mereka cukup menyerahkan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan mendapatkan surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh bidan praktek mandiri di Pekon (Desa) masing-masing. Prosedur ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil, untuk mendapatkan akta kelahiran.

“Setelah surat keterangan lahir dan dokumen Kartu Keluarga diserahkan, bidan praktek mandiri akan meng-upload dokumen tersebut ke dalam aplikasi Saibatin, sebuah sistem digital yang digunakan oleh Disdukcapil Pesbar,” katanya.

Dengan langkah itu, secara otomatis dokumen KK, akta kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) dapat segera diperbarui dan diterbitkan. Dalam waktu singkat, anak yang baru lahir akan mendapatkan tiga dokumen penting, yakni akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA) secara langsung dan gratis.

“Tujuan dari inovasi ini salah satunya yakni untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan mengurangi birokrasi yang rumit. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi repot datang ke kantor Disdukcapil setempat,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan