PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Berlaku Penuh pada 1 Februari 2025, Januari Adalah Masa Transisi

PPN12% diberlakukan bulan Februari 2025.//dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang mewah. Peraturan tersebut tercantum dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, yang mengatur tentang perlakuan PPN atas impor barang kena pajak, penyerahan barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean, serta pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean.

Menurut Pasal 5 ayat (a) PMK 131 Tahun 2024, pada periode 1 hingga 31 Januari 2025, tarif PPN yang dikenakan untuk barang mewah tetap sebesar 11 persen. Hal ini disebabkan karena dasar pengenaan PPN untuk barang mewah pada bulan Januari menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan mengalikan nilai tersebut dengan tarif 12 persen maka hasilnya adalah 11 persen.

Pasal 5 ayat (a) dalam PMK 131 Tahun 2024 berbunyi untuk periode 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak tersebut berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Mulai tanggal 1 Februari 2025, tarif PPN untuk barang mewah akan sepenuhnya diberlakukan sebesar 12 persen, karena dasar pengenaan pajaknya akan langsung merujuk pada harga jual atau nilai impor. Didalam pasal 5 ayat (b) PMK 131 tahun 2024 disebutkan mulai tanggal 1 Februari 2025, ketentuan yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) akan berlaku.

Dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 131 Tahun 2024 menjelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak yang berupa harga jual atau nilai impor. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan