Pemerintah Mulai Berlakukan Pembatasan Isi BBM Pertalite, Ini Daftar Kendaraan yang Dilarang

BBM : Pemerintah Indonesia Menerapkan Kebijakan Pembatasan Untuk Kendaraan yang Menggunakan BBM Subsidi Jenis Pertalite Mulai 1 Januari 2025.//Foto: dok/Net--

Radarlambar.bacakoran.co - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia mulai mengimplementasikan kebijakan pembatasan untuk kendaraan yang menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite. Langkah ini diambil setelah adanya revisi pada regulasi terkait pembelian BBM bersubsidi, yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM dapat tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara.

Dalam aturan baru ini, ada pembatasan jenis kendaraan yang boleh mengisi BBM subsidi. Untuk sepeda motor, hanya yang memiliki kapasitas mesin di bawah 250cc yang diperbolehkan. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, hanya mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1400cc yang masih dapat mengisi Pertalite di SPBU.

Kendaraan yang Dilarang Mengisi BBM Pertalite

Motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250cc:

1. Yamaha XMAX
2. Yamaha TMAX
3. Yamaha MT25
4. Yamaha R25
5. Yamaha MT09
6. Yamaha MT07
7. Honda Forza
8. Honda CB650R
9. Honda X-ADV
10. Honda CBR250R
11. Honda CB500X
12. Honda CRF250 Rally
13. Honda CRF1100L Africa Twin
14. Honda CBR600RR
15. Honda CBR1000RR
16. Suzuki Gixxer250
17. Suzuki Hayabusa
18. Kawasaki Ninja ZX-25R
19. Kawasaki Ninja H2
20. Kawasaki KLX250
21. Kawasaki KX450
22. Kawasaki Ninja 250SL
23. Kawasaki Ninja 250
24. Kawasaki Vulcan
25. Kawasaki Versys 250
26. Kawasaki Versys 1000

Mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 1400cc:

- Toyota: Agya, Calya, Raize, Avanza
- Daihatsu: Ayla, Sigra, Sirion, Rocky, Xenia
- Suzuki: Ignis, S-Presso
- Honda: Brio
- Kia: Picanto, Seltos, Rio
- Wuling: Formo S
- Nissan: Kicks e-Power, Magnite
- Mercedes-Benz: A-Class, CLA, GLA 200, GLB
- DFSK: Super Cab Diesel
- Peugeot: 2008
- Volkswagen: Tiguan, Polo, T-Cross
- Tata: Ace EX2
- Renault: Kiger, Kwid, Triber
- Audi: Q3

Tujuan Kebijakan dan Pengalihan Subsidi

Revisi kebijakan ini ternyata merupakan salahsatu bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan subsidi BBM diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Proses pembahasan tentang skema pengalihan subsidi ini hampir selesai, dan pemerintah sedang melakukan evaluasi untuk memastikan data penerima subsidi tepat. Dalam kebijakan ini, pengalihan subsidi bisa berupa kombinasi antara barang subsidi (komoditas) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Pemerintah juga sedang memeriksa data, termasuk untuk sektor usaha seperti UMKM, agar kebijakan ini berjalan efektif.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan