Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Firli Bahuri akan Dijemput Paksa Polda Metro Jaya

Radarlambar.bacakoran.co- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan melakukan upaya paksa terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa Firli tidak hadir tanpa alasan yang sah, sehingga penyidik memiliki dua opsi sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu memanggil paksa atau mengambil tindakan paksa.
Namun, Ade Safri belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan selanjutnya terhadap Firli.
Ia menyebutkan bahwa penyidik terus melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Ade Safri juga menambahkan bahwa penyidikan atas perkara ini telah melibatkan koordinasi dengan KPK RI sejak 23 Desember 2024 di Gedung Bareskrim, dan KPK memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.
Ia meyakinkan bahwa penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta akan segera selesai.
Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menjelaskan bahwa kliennya tidak dapat hadir dalam pemeriksaan karena menghadiri pengajian.
Ia juga mengungkapkan bahwa Firli telah diperiksa sekitar tujuh kali, dengan dua di antaranya saat Firli berstatus sebagai saksi.(*)