Perpanjangan SIM A: Syarat, Tarif, dan Pentingnya Menghindari Pelanggaran
Ilustrasi SIM. Foto Dok/Net--
Radarlambar.bacakoran.co -Setiap pengendara mobil di Indonesia diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A sebagai bukti bahwa pengemudi telah memenuhi standar kompetensi dalam berkendara. SIM A memiliki masa berlaku 5 tahun serta perlu diperpanjang, perpanjangan dilakukansebelum masa berlakunya habis namun bila SIM A sudah melewati batas waktu tersebut pemilik SIM harus mengurus pembuatan SIM baru.
Ketentuan Hukum Terkait SIM A
Perpanjangan SIM A diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 Ayat 3 dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 yang menjelaskan mengenai prosedur dan ketentuan terkait perpanjangan SIM.
Jika masa berlaku SIM A telah habis pengendara wajib memperbarui SIM untuk menghindari sanksi hukum. Mengemudikan kendaraan dengan SIM yang sudah habis masa berlakunya dapat dikenai tilang, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ. Pelanggaran ini bisa dikenakan pidana kurungan maksimal satu bulan/denda hingga Rp 250.000.
Biaya Perpanjangan SIM A
Untuk perpanjangan SIM A tarifnya masih mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yakni Rp80.000. Hanya saja biaya ini belum termasuk tes psikologi dan tes kesehatan jasmani, yang besarnya tergantung pada klinik yang dipilih oleh pemohon.
Syarat Perpanjangan SIM A
Berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan saat perpanjangan SIM A:
KTP yang masih berlaku.
SIM lama yang hampir habis masa berlakunya.
Fotokopi KTP.
Lampirkan bukti cek kesehatan, meliputi tes kesehatan jasmani serta psikologi..
Dispensasi pada Libur Tahun Baru
Bagi pemilik SIM A yang masa berlakunya habis selama libur Tahun Baru, ada dispensasi untuk perpanjangan SIM hingga 2 dan 3 Januari 2025. Hal ini memberikan kelonggaran bagi pengendara yang tidak dapat melakukan perpanjangan SIM pada hari biasa.
Pentingnya Memperpanjang SIM
Memperpanjang SIM A sebelum masa berlakunya habis sangat penting untuk menghindari sanksi hukum. Selain itu, memiliki SIM yang masih berlaku menunjukkan bahwa pengendara memenuhi syarat administratif dan kesehatan untuk mengemudi secara sah.
Pastikan Anda selalu memeriksa masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan sebelum terlambat, agar tetap bisa mengemudi dengan aman dan sesuai aturan yang berlaku. (*)