Dihapus oleh MK, Apa Itu Presidential Threshold ?

Ilustrasi penyaluran hak suara pemilu. Foto/CNN--

Radarlambar.bacakoran.co- Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menghapuskan persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam keputusan itu, majelis hakim menyatakan bahwa pasal yang mengatur presidential threshold tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Pasal 222 UU Pemilu sebelumnya mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional yang ada pada Pemilu legislatif sebelumnya.

MK berpendapat bahwa pasal tersebut tidak sejalan dengan prinsip persamaan hak di mata hukum, hak untuk berjuang secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil, sebagaimana diatur dalam beberapa pasal UUD NRI Tahun 1945, termasuk Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2).

Secara umum, presidential threshold adalah syarat yang mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik untuk memiliki kursi atau suara tertentu agar dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Aturan tersebut telah diterapkan sejak Pilpres 2004, dengan ketentuan persentase yang terus berubah seiring waktu, dari 15 persen kursi DPR dan 20 persen suara pada Pilpres 2004 hingga 25 persen kursi atau 20 persen suara pada Pilpres 2009, 2014, dan 2019.

Dengan putusan ini, Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden dinyatakan inkonstitusional oleh MK. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan