Pemerintah Studi Putusan MK yang Menghapus Presidential Threshold 20%

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Pemerintah Indonesia sedang mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold (PT) yang sebelumnya mensyaratkan calon presiden untuk menguasai 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah akan mendalami lebih lanjut mengenai keputusan tersebut.


Tito Karnavian kepada wartawan di Pasar Induk Tanah Tinggi, Tangerang, Jumat (3/1/2025) mengaku akan pelajari lebih mendalam, pasalnya dirinya mengaku baru mengetahui hal itu melalui media, dan  akan dibaca secara keseluruhan.
Tito menambahkan, umumnya, jika ada putusan MK, pemerintah akan menggelar rapat internal terlebih dahulu. Sikap dan langkah selanjutnya akan diumumkan setelah hasil pembahasan tersebut.


Ditambahkannya, keputusan itu baru saja dibacakan, pihaknya akan membaca terlebih dahulu, kemudian mengadakan rapat internal di Kementerian Dalam Negeri. Setelah itu, pihaknya akan mengadakan rapat dengan pemerintah untuk menentukan langkah yang tepat.


Pada Kamis (2/1), MK memutuskan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan permohonan yang pada dasarnya menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa norma dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karena itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.


MK juga memberikan arahan kepada pemerintah dan DPR RI untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu, agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tetap terkendali dan tidak berlebihan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan