Soal Biaya Pengobatan Korban Laka Bus RI, Jasa Raharja Berikan Penjelasan

Koordinator Penanggung Jawab Jasa Raharja Lampung Barat, Tubagus Yudistria. -Foto  Rinto.--

SUMBERJAYA – Hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait pihak yang bertanggung jawab atas klaim biaya pengobatan 29 penumpang bus Ranau Indah yang mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas) masuk jurang di ruas jalan nasional Sumberjaya pada Mei 2024.

Klaim tersebut ditujukan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Sumberjaya, namun belum menemui titik terang.

Koordinator Penanggung Jawab Jasa Raharja Lampung Barat, Tubagus Yudistria, S.H., menjelaskan bahwa tanggung jawab biaya pengobatan seharusnya berada di pihak Perusahaan Otobus (PO) Ranau Indah. Hal ini pun telah disetujui oleh pihak terkait.

Menurut Tubagus, Jasa Raharja hanya dapat mencairkan biaya pengobatan jika pasien dirawat di rumah sakit. Bahkan, beberapa pasien yang dirawat di rumah sakit sudah mendapatkan pencairan biaya pengobatan.

Namun, klaim biaya pengobatan di puskesmas tidak dapat dilakukan karena tidak adanya kerja sama (MoU) antara Jasa Raharja dan puskesmas.

“Kami pernah berkomunikasi dengan pemilik PO Ranau Indah, dan mereka sepakat bahwa tanggung jawab biaya pengobatan di puskesmas adalah tanggung jawab pihak PO,” jelas Tubagus.

Ia juga menambahkan bahwa klaim pengobatan biasanya diambil dari biaya ongkos melalui tiket penumpang Ranau Indah. Namun, masalah muncul karena beberapa penumpang tidak memiliki tiket, sehingga klaim biaya pengobatan mereka tidak dapat diproses.

Sebagai solusi, Tubagus menyarankan pihak puskesmas untuk berkoordinasi langsung dengan pihak PO Ranau Indah guna menyelesaikan persoalan ini.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Sumberjaya, Mediansah, mengungkapkan kebingungannya terkait klaim biaya pengobatan 29 pasien yang total biayanya mencapai lebih dari Rp7 juta.

Ia menilai pihak PO Ranau Indah dan Jasa Raharja terkesan saling melempar tanggung jawab, sehingga pihak puskesmas merasa dirugikan.

“Kalau seperti ini, puskesmas yang mengobati, tapi puskesmas juga yang harus menanggung biayanya. Ini sangat merugikan kebutuhan operasional puskesmas,” keluh Mediansah.

Ia berharap ada bantuan dari pihak lain untuk menyelesaikan masalah ini, mengingat beban biaya pengobatan telah mengganggu pelayanan kesehatan di puskesmas tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut hak pasien yang membutuhkan pengobatan, tetapi juga potensi kerugian bagi fasilitas kesehatan yang seharusnya didukung oleh sistem tanggung jawab yang jelas dan tegas. (rinto/nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan