Eks Penyidik KPK Desak KPK Segera Periksa Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendesak agar KPK segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku. Yudi menekankan bahwa pemeriksaan Hasto sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam kasus tersebut.

Yudi kepada wartawan 5 Januari 2025 mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan Hasto sebagai tersangka merupakan langkah yang harus segera dilakukan oleh KPK. Pasalnya, penting bagi KPK untuk memanggil Hasto sebagai tersangka. Hal itu tidak hanya untuk mengkonfirmasi peran dan tindakannya dalam kasus dugaan suap terhadap komisioner KPU, tapi juga untuk mengusut lebih lanjut keterlibatannya dalam perintangan penyidikan kasus Harun Masiku Minggu, 5 Januari 2025.

Yudi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap seorang tersangka memiliki arti krusial dalam menunjukkan keseriusan KPK kepada publik. Selain itu, hal tersebut juga menjadi indikasi bahwa KPK sudah memiliki cukup alat bukti yang mendukung proses penyidikan yang tengah berlangsung.

Ditambahkannya, pemeriksaan itu harus segera dilakukan untuk memastikan kepada publik bahwa KPK tidak hanya berencana, tapi benar-benar memiliki bukti yang kuat. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan tanpa penundaan yang tidak perlu.

Lebih lanjut, Yudi berharap agar KPK tidak ragu dalam menangani kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto. Menurutnya, langkah cepat dalam menangani kasus ini akan menepis anggapan bahwa penyelidikan tersebut sarat dengan motif politis. Penyelesaian yang cepat dan jelas akan menghilangkan kesan bahwa kasus itu berbau politik dan menunjukkan bahwa semua tindakan yang diambil KPK didasarkan pada alat bukti yang sah dan kuat.

Hasto Kristiyanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2024. Dia dijerat dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, yang juga melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka utama sejak 2020. Selain itu, Hasto juga diduga melakukan perintangan dalam proses penyidikan yang terkait dengan Harun Masiku, yang hingga saat ini masih menjadi buron.

Kasus ini sebelumnya melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU, serta Agustiani Tio, yang merupakan tangan kanan Wahyu. Seorang pihak swasta bernama Saeful juga terlibat. Ketiga tersangka tersebut telah divonis bersalah, namun mereka kini sudah dibebaskan setelah menjalani masa hukuman.

Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, Hasto Kristiyanto telah memberikan pernyataan bahwa dirinya akan mematuhi semua proses hukum yang berlaku.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan