IPW Kritisi Polri yang Promosikan Polisi Terkait Kasus Ferdy Sambo
Kompol Chuck Putranto naik pangkat ke AKBP dan saat ini menduduki posisi Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto/ANTARA--
Radarlambar.bacakoran.co- Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polri belum serius dalam membenahi persoalan internal, terutama setelah sejumlah polisi yang terlibat kasus Ferdy Sambo kembali menduduki jabatan.
Salah satunya adalah Kompol Chuck Putranto yang baru saja dipromosikan naik pangkat ke AKBP dan kini menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Diketahui, Chuck terlibat dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022. Dia berperan merusak dan menghilangkan CCTV di sekitar rumah Irjen Ferdy Sambo.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa meskipun promosi jabatan adalah kewenangan Polri, seharusnya Chuck Putranto dan polisi lainnya yang terlibat dalam kasus ini tidak diberikan promosi jabatan.
"Hal ini menunjukkan bahwa Polri belum serius dalam menindak anggota yang melanggar hukum,"ujarnya seperti dikutip dari CNN.
Sugeng juga menyatakan kekhawatirannya terhadap preseden buruk yang ditunjukkan oleh Polri, karena keputusan ini bisa mendorong polisi lainnya untuk menyepelekan pelanggaran hukum, dengan beranggapan bahwa pelanggaran bisa diselesaikan melalui lobi-lobi tertentu.
Sebelumnya, Polri memasukkan sejumlah polisi yang terlibat kasus Ferdy Sambo dalam daftar promosi jabatan melalui Surat Telegram (TR) Nomor ST/1/KEP/2025 tertanggal 2 Januari 2025.
Chuck Putranto sendiri sempat dijatuhi vonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta dua tahun penjara dan denda yang sama.
Chuck bebas dari penjara pada Juni 2023 setelah mendapatkan asimilasi akibat pandemi Covid-19. Meskipun sebelumnya dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh kepolisian, hukuman tersebut dibatalkan setelah Chuck mengajukan banding. Ia kemudian hanya dijatuhi hukuman demosi dan tetap menjadi anggota Polri.(*)