Mengacu Pada UMP Lampung, UMK Lambar 2025 Naik Jadi Rp2,8 Juta
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP)-----
BALIKBUKIT - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Barat tahun 2025 mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung yaitu sebesar Rp2.893.070 perbulan.
“Untuk UMK Lampung Barat mengacu pada UMP Lampung. Jadi upah minimum tahun ini ada kenaikan dibanding tahun 2024 lalu yang angkanya Rp2.716.497 perbulan,” tegas Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Sri Wiyatmi, Minggu (5/1/2025)
Soal UMK tahun 2025, kata Sri Wiyatmi, Pemkab Lampung Barat pada tahun 2024 lalu telah mengirimkan surat kepada Gubernur Lampung cq Kepala Dinas Tenaga Kerja Selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Lampung dengan Nomor 560/1245/III/20/2024 perihal penyampaian rekomendasi penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Barat Tahun 2025.
Sri Wiyatmi mengungkapkan, di dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa sehubungan dengan tidak dibentuknya Dewan Pengupahan Kabupaten Lampung Barat dikarenakan tidak adanya kepengurusan Organisasi Pengusaha dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Pakar sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor13 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pergantian Anggota Dewan Pengupahan maka Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menyampaikan usulan rekomendasi nilai UMK Lampung Barat Tahun 2025 sama dengan UMP Lampung tahun 2025 yaitu sebesar Rp2.893.070 perbulan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025 pasal 12 yang berbunyi dalam hal di kabupaten/kota belum terdapat upah minimum kabupaten/kota maka yang berlaku upah minimum provinsi
“Sesuai dengan keputusan Gubernur Lampung Nomor:G/835/V.08/HK/2024 untuk UMP Lampung tahun 2025 sebesar Rp2.893.070,- perbulan . Jadi UMK Lampung Barat tahun ini mengacu pada UMP Lampung,” ujarnya.
Ia menambahkan, besarnya UMP tersebut hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, serta pengusaha/perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Selanjutnya, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi, serta ketentuan UMP Lampung dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil. “Keputusan Gubernur Lampung ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” tutupnya.
Sekadar diketahui, pada tahun 2024 lalu, sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor:G/694/V.08/HK/2023 yaitu menetapkan UMP Lampung Tahun 2024 sebesar Rp2.716.497. *