Hasto Kristiyanto Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan KPK Setelah HUT PDIP

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku. Hasto berharap pemeriksaan tersebut dapat dilaksanakan setelah tanggal 10 Januari 2025, yaitu setelah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) PDI Perjuangan.


Permintaan itu disampaikan melalui Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, dalam sebuah keterangan pers Senin 6 Januari 2025. Ronny menjelaskan bahwa Hasto tidak dapat memenuhi panggilan KPK pada hari ini karena tengah terlibat dalam serangkaian kegiatan peringatan HUT PDI Perjuangan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terkait penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut.


Karena itu kata Ronny, pihaknya memohon kepada KPK agar dapat menjadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan. Pihaknya tetap taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum yang ada.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW, yang seharusnya berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini.


KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka
Hasto Kristiyanto telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buron Harun Masiku terkait PAW anggota DPR. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa 24 Desember 2024 lalu di gedung KPK, Jakarta Selatan.


Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto diduga berupaya memuluskan langkah Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR melalui jalur PAW. Hasto dilaporkan meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan fatwa dan berusaha agar caleg yang seharusnya menggantikan anggota DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, dapat digantikan oleh Harun Masiku.


Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi proses penyidikan dengan meminta agar ponsel miliknya dan ponsel Harun Masiku dihancurkan serta menyarankan agar Harun Masiku melarikan diri. Sampai saat ini, Harun Masiku masih menjadi buron dalam kasus tersebut.


Dengan statusnya sebagai tersangka, Hasto Kristiyanto kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut, meskipun ia tetap menyatakan siap untuk mengikuti semua tahapan hukum yang berlaku.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan