Pajak Progresif Naik Mulai 2025: Apakah Anda Kena Jika Memiliki 1 Mobil dan 1 Motor?
Pajak Kendaraan.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jakarta mengalami perubahan, terutama terkait dengan pajak progresif yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tarif pajak progresif kini disederhanakan dan mengalami penyesuaian, khususnya bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.
Tarif Pajak Kendaraan Baru di Jakarta
Berdasarkan peraturan terbaru, tarif pajak kendaraan bermotor di Jakarta kini dibagi menjadi lima tingkat progresif, yaitu:
2% untuk kendaraan pertama,
3% untuk kendaraan kedua,
4% untuk kendaraan ketiga,
5% untuk kendaraan keempat,
6% untuk kendaraan yang kelima dan seterusnya.
Pajak progresif ini berlaku berdasarkan kepemilikan atau penguasaan kendaraan yang terdaftar atas nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama. Artinya, semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin tinggi tarif pajak yang harus dibayar.
Apakah Pemilik 1 Mobil dan 1 Motor Kena Pajak Progresif?
Banyak yang bertanya, jika seseorang sudah memiliki motor dan berniat membeli mobil, apakah mobil tersebut akan dikenakan pajak progresif? Menurut penjelasan dalam lampiran Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, jawabannya adalah tidak. Jika seseorang hanya memiliki satu motor dan satu mobil, kedua kendaraan tersebut tidak akan dikenakan pajak progresif karena keduanya diperlakukan sebagai kepemilikan pertama.
Penjelasan lebih lanjut menyebutkan bahwa pajak progresif dikenakan pada kepemilikan kedua dan seterusnya, dengan pembeda berdasarkan jenis kendaraan (roda dua, roda tiga, atau roda empat). Sebagai contoh, jika seseorang memiliki satu kendaraan roda dua, satu roda tiga, dan satu roda empat, masing-masing kendaraan tersebut akan dianggap sebagai kepemilikan pertama dan tidak dikenakan pajak progresif.
Perbandingan dengan Skema Pajak Sebelumnya
Sebelum adanya perubahan tarif pajak pada 5 Januari 2025, tarif pajak progresif di Jakarta untuk kendaraan kedua dan seterusnya lebih kompleks dan lebih tinggi. Berikut perbandingan skema pajak progresif berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2015:
Kendaraan pertama: 2%,
Kendaraan kedua: 2,5%,
Kendaraan ketiga: 3%,
Kendaraan keempat: 3,5%,
Kendaraan kelima: 4%,
Kendaraan keenam: 4,5%,
Kendaraan ketujuh: 5%,
Kendaraan kedelapan: 5,5%,
Kendaraan kesembilan: 6%, dan seterusnya.
Dengan adanya penyesuaian tarif baru, pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya kini lebih terstruktur dan lebih sederhana, meskipun ada kenaikan tarif pada kendaraan kedua hingga kendaraan kelima.
Mulai 5 Januari 2025, tarif pajak kendaraan bermotor di Jakarta mengalami kenaikan terutama untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Namun, jika Anda hanya memiliki satu motor dan satu mobil, Anda tidak akan dikenakan pajak progresif, karena kedua kendaraan tersebut dianggap sebagai kepemilikan pertama. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam pemungutan pajak kendaraan serta mendorong kesadaran pajak di masyarakat.(*)