Bupati-Wakil Bupati Randis Baru! Pimpinan DPRD Pilih Tunjangan
Ilustrasi Kendaraan Dinas-----
BALIKBUKIT - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat telah merencanakan pengadaan kendaraan dinas baru untuk Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat periode 2025-2030. Pengadaan kendaraan operasional ini telah dianggarkan dalam APBD Lampung Barat tahun anggaran 2025, dengan masing-masing tidak lebih dari Rp890 juta untuk kendaraan Bupati dan wakil bupati serta Rp622 juta untuk kendaraan Sekretaris Kabupaten (Sekkab).
Kabag Umum Sekretariat Pemkab Lampung Barat, Edi Jaya Saputra, S.STP., M.Si., mengungkapkan bahwa pengadaan mobil dinas baru ini akan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Kendaraan Operasional Kepala Daerah.
Perpres ini mengatur dengan jelas pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penghapusan kendaraan operasional bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan secara efisien dan transparan.
"Pengadaan kendaraan dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Sekda (Sekkab) sudah kami anggarkan dalam tahun anggaran 2025 ini, dengan jumlah anggaran yang sesuai dengan regulasi yang ada," kata Edi Jaya, Selasa (7/1/2025).
Menurutnya, penganggaran ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kendaraan yang dibeli dapat mendukung mobilitas dan operasional kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Sementara itu, terkait dengan kendaraan operasional pimpinan DPRD Lampung Barat, Sekretaris DPRD Lampung Barat, Pirwan Bachntiar, SE., MM., menyatakan bahwa pengadaan kendaraan dinas untuk tiga pimpinan DPRD, yakni Ketua I, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II, tidak akan dianggarkan. Ketiga pimpinan DPRD memilih untuk menerima tunjangan transportasi sebagai pengganti kendaraan dinas.
"Untuk tiga pimpinan DPRD, kami tidak menganggarkan kendaraan dinas, karena mereka memilih untuk mendapatkan tunjangan transportasi. Namun, besaran tunjangan tersebut masih dalam tahap perhitungan," jelas Pirwan.
Meskipun begitu, pihaknya memastikan bahwa seluruh proses penganggaran dan besaran anggaran akan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
”Dalam upaya memastikan proses penganggaran yang transparan dan sesuai dengan ketentuan, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menunjuk tim appraisal untuk menghitung besaran tunjangan transportasi bagi pimpinan DPRD. Tim appraisal ini bertugas untuk menilai dan menentukan nilai yang tepat berdasarkan standar yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan regulasi terkait,” tandasnya. *