PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah,Tidak Termasuk Smartphone, Netflix, Spotify dan Layanan Digital
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.//Foto : dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Mulai Rabu 1 Januari 2025, pemerintah resmi menerapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk kategori barang mewah yang sangat terbatas. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat pada Selasa 31 Desember 2024 lalu.
Menurut Sri Mulyani, barang yang dikenakan PPN 12 persen mencakup barang-barang mewah seperti jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah dengan nilai jual sangat tinggi. Ia menjelaskan bahwa kategori ini sangat terbatas dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, khususnya dalam Lampiran I yang memuat daftar barang yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Smartphone, Netflix, dan Spotify Tidak Kena PPN 12 Persen
Meskipun sebelumnya ada kekhawatiran mengenai kenaikan PPN untuk layanan digital seperti Netflix dan Spotify, Sri Mulyani menegaskan bahwa layanan-layanan tersebut tidak termasuk dalam kategori barang mewah. Dalam PMK tersebut, tidak ada perangkat teknologi seperti smartphone, laptop, atau layanan streaming seperti Netflix dan Spotify yang tercatat sebagai barang yang dikenai PPN 12 persen.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sempat menyebutkan bahwa layanan digital ini akan terdampak kenaikan tarif PPN karena masuk dalam kategori jasa sistem elektronik. Namun, berdasarkan peraturan yang berlaku, tidak ada perubahan signifikan terkait hal ini.
Daftar Barang yang Dikenakan PPN 12 Persen
Barang-barang yang akan dikenakan PPN 12 persen yakni sebagai berikut:
Rumah Mewah dan Properti: Rumah, apartemen, kondominium, atau town house dengan nilai jual minimal Rp 30 miliar.
Pesawat dan Kapal: Pesawat udara, termasuk helikopter (selain untuk keperluan negara), serta kapal pesiar dan yacht yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau komersial, bukan angkutan umum.
Senjata dan Peluru: Senjata api dan peluru yang tidak digunakan untuk kepentingan negara juga termasuk dalam kategori ini.
Selain itu, barang-barang mewah lainnya, seperti balon udara yang dapat dikendalikan, akan dikenakan tarif PPN yang lebih tinggi, tergantung pada jenisnya, dengan tambahan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang bervariasi antara 20 hingga 75 persen.
Barang dan Jasa yang tetap dikenakan PPN 11 Persen.
Meskipun tarif PPN mengalami kenaikan, beberapa barang dan jasa tetap dikenakan tarif PPN 11 persen, termasuk kebutuhan pokok seperti beras, jagung, sayuran, buah-buahan, serta produk hewani seperti daging dan susu. Selain itu, berbagai jasa publik yang banyak digunakan oleh masyarakat, seperti transportasi umum, pendidikan, dan pelayanan kesehatan, juga tetap bebas PPN atau dikenakan tarif PPN 0 persen.
Berikut adalah beberapa contoh barang dan jasa yang tidak mengalami perubahan tarif PPN:
Bahan pangan pokok seperti beras, kedelai, ikan, sayuran dan lainnya.
Jasa transportasi publik seperti kereta api, angkutan umum dan jasa penyeberangan.
Jasa kesehatan baik pemerintah maupun swasta.
Jasa pendidikan dan buku pelajaran.
Jasa keuangan seperti asuransi dan dana pensiun.
Dengan adanya peraturan baru ini, Sri Mulyani memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kenaikan PPN untuk barang-barang kebutuhan sehari-hari, serta barang dan jasa yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas.(*)