Fakta-fakta Kasus Pemagaran Laut di Tangerang, Pagar Sepanjang 30 Km Tanpa Izin
Pemagaran Laut di Tanggerang. Foto/Net--
6. Dampak bagi Nelayan
Nelayan setempat mengeluhkan pemagaran laut ini karena menyebabkan mereka kehilangan akses untuk melaut. Areal yang biasanya menjadi jalur perikanan kini terhalang oleh struktur pagar bambu, sehingga berdampak pada mata pencaharian mereka.
Kendala Legalitas
Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) menegaskan bahwa setiap aktivitas yang menggunakan ruang laut lebih dari 30 hari harus mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Aktivitas pemagaran yang dilakukan tanpa izin yang sah dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang memerlukan penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Seiring berjalannya waktu, masalah ini masih dalam proses penyelesaian, dengan harapan dapat ditemukan solusi yang sesuai dengan peraturan yang ada agar tidak merugikan masyarakat, nelayan, maupun kelestarian ekosistem laut. (*)