KPK Jelaskan Mengapa Sahbirin Noor Belum Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka
Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.//Foto:dok/net. --
Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mengapa eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor belum kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. KPK menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status Sahbirin Noor.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (8/1/2025), Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK telah melakukan ekspos terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut. Namun, sejauh ini, alat bukti yang ada dinilai masih belum cukup untuk menetapkan kembali Sahbirin sebagai tersangka.
Asep mengatakan, pada beberapa waktu yang lalu, penyidik sudah melakukan ekspos terkait dengan perkembangan penyidikan. Bahkan pihaknya sedang mendalami kecukupan alat bukti dari para saksi dan bukti-bukti lain untuk meningkatkan status Sahbirin Noor.
Ia menambahkan bahwa meskipun penyidikan terus dilakukan, bukti yang ada saat ini masih belum memenuhi syarat untuk penetapan tersangka. Hingga kini, alat bukti dari sisi materiil belum terpenuhi.Karena itu, pihaknya belum dapat menetapkan kembali Sahbirin Noor sebagai tersangka.
Terkait keberadaan Sahbirin Noor, Asep mengungkapkan bahwa KPK saat ini belum mengetahui posisi eks Gubernur Kalsel itu. Apakah KPK tahu keberadaannya? dirinya juga belum mengetahuinya. Terakhir kali yang di ketahui nya, Sahbirin pernah memimpin apel, tapi setelah itu dia tidak muncul lagi.
Penyidikan terhadap Sahbirin Noor berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Kalsel, di mana tujuh orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka. Namun, setelah mengajukan praperadilan, Sahbirin berhasil memenangkan gugatan tersebut. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor oleh KPK tidak sah dan membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK pada 12 November 2024.
Dengan keputusan tersebut, status tersangka Sahbirin Noor dibatalkan oleh pengadilan. Meski demikian, KPK memastikan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.(*)