Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Judi Online di Lampung

Ilustrasi Bareskrim Mabes Polri.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.bacakoran.co - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipdisiber) kembali mengungkap jaringan judi online, dengan berhasil menangkap tiga orang pelaku di Lampung. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 7 Januari 2025, di Kota Metro, Lampung.

Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial J, JG, dan AHL diduga terlibat dalam pengelolaan situs judi online yang dikenal dengan nama Agen138. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk buku rekening, kartu ATM, CPU, handphone, mobil, dan uang tunai yang diduga terkait dengan kegiatan ilegal tersebut.

Saat ini, ketiga tersangka bersama barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) telah diamankan di Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian sedang mendalami kasus ini dan mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman bagi ketiga tersangka bisa mencapai 20 tahun penjara.

Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap lebih banyak jaringan judi online yang beroperasi di wilayah tersebut. Polisi menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti judi online.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan